Dari kanan, Wakil Ketua DPRD Kediri, Katino AMd dan H Ashari SH, Ketua Pansus Pembentukan Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri.

KEDIRI | duta.co – Sejak dibentuknya Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri, belum menuai kejelasan sampai saat ini. Hal ini, memunculkan pertanyaan khalayak akan keseriusan Wakil Rakyat dalam menyikapi kekosongan kursi orang nomor dua di Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur.

Kekosongan kursi Wakil Wali Kota Kediri, memang terjadi sejak lama, sepeninggal Wakil Wali Kota Kediri Ning Lik (Alm), sapaan akrabnya, Sabtu (15/2/2020).

Data yang dihimpun menyebutkan, Tata tertib (Tatib) pemilihan Wakil Wali Kota Kediri hasil Pansus, sudah dievaluasi oleh Bagian Hukum Provinsi Jawa Timur, sejak beberapa bulan lalu.Meski ada beberapa pasal yang harus diubah, tetapi secara umum, tata tertib yang sudah disusun Pansus tidak mengalami perubahan.

Ditambah lagi, beberapa perubahan di antaranya terkait Panitia Pemilihan Khusus (Pansus). Kalau pada draf awal, jumlah anggota panitia pemilihan sejumlah Fraksi yang ada. Tetapi, hasil evaluasi jumlahnya kurang lebih sama dengan jumlah anggota pada Komisi.

H Ashari SH, Ketua Pansus Pembentukan Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri, menjelaskan, pihaknya mengakui kalau pembahasan pengisian Wakil Walikota Kediri, berlarut- larut dan terhenti di Tata Tertib (Tatib) saja.

“Kenapa sampai berlarut-larut, apa yang sebenarnya terjadi dan lain sebagainya. Ini memang menjadi pertanyaan khalayak,” kata Ashari, Senin (1/11).

Kendati demikian, kata Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi C, ia sudah menjalankan sesuai porsi sebagai Ketua Pansus. Dimana, usai pembentukan Tatib menyerahkan hasil sepenuhnya kepada Pimpinan DPRD Kota Kediri.

“Tapi seiring waktu berjalan, saya sangat apresiasi kepada teman-teman Anggota Banmus DPRD Kota Kediri yang telah menjadwalkan Pembentukan Panitia ( Panlih) Pemilihan Wakil Walikota Kediri, Selasa, 2 November 2021. Hal Ini, akan menjawab pertanyaan khalayak” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kediri, Katino AMd, mengatakan, pihaknya hanya berharap, dengan babak baru pembahasan pengisian Wakil Walikota Kediri, yang awalnya hanya sebatas Tatib hingga berlanjut Pembetukan Panitia ( Panlih) akan memberikan nuansa positif.

“Penjadwalan Panlih Pemilihan Wakil Walikota Kediri, harapanya memberikan iklim positif. Dari sini, pertanyaan khalayak akan kekosongan kursi Wakil Walikota Kediri, terjawab. Semoga, segera terisi melalui tahapan-tahapan yang sudah dilalui” ucapnya.

Tatib Sempat Terjadi Penolakan

Apabila melihat masa tugas Pansus Pemilihan Wakil Walikota Kediri, hanya berlaku 6 bulan, dengan batas maximal pengisian 18 bulan sebelum berakhir masa jabatan sejak ditetapkan oleh Paripurna dan berkewajiban melaporkan kinerjanya pada paripurna sebelum masa kerjanya berakhir.

Di samping itu, saat pembasahan Tatib sempat terjadi pergulatan yang cukup alot. Dimana, di Pasal 6 Ayat 3 dalam Tatib, sempat menimbulkan penolakan dari sebagian besar Fraksi di DPRD Kota Kediri. Dalam pasal tersebut menyatakan, anggota DPRD Kota Kediri yang ditetapkan sebagai calon Wakil Wali (Wawali) Kota sebagaimana dimaksud Ayat (1), wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, tidak mengalami perubahan.

”Hasil evaluasi ini telah mempertegas pasal yang menjadi perdebatan di antara fraksi di DPRD Kota Kediri selama ini. Dari awal, saya sebagai Ketua Pansus sekaligus mewakili Fraksi Partai Demokrat sudah mengkaji secara mendalam pasal-pasal dalam tatib tersebut yang saya sesuaikan dengan aturan di atasnya,” kata Ashari, Rabu lalu (24/2/2021). (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry