BATU | duta.co – Upaya Polres Batu memberi pelayanan publik mendapat apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Polres Batu diganjar penghargaan kategori B atau baik. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menpan-RB Tjahyo Kumolo SH kepada Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung P, SIK, MIK, di Hall Holiday in Jakarta Rabu (20/11/2019)
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung mengatakan, KemenPAN -RB RI menyelenggarakan anev pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada Kapolrestabes, Kapolresta, dan Kapolres yang dinilai dan terpilih oleh KemenPAN-RB.
“Di antara penerima penghargaan tersebut yaitu, Polres Batu dengan mendapat penghargaan pelayanan publik kategori baik,” jelas AKBP Harviadhi, usai menerima penghargaan.
Deputy Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Prof Dr Diah Natalisa MBA menjelaskan, ada 14 komponen yang jadi standar pelayanan publik. Di antaranya persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur. Selain itu jangka waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
“Di samping komponen tersebut, juga terkait dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan dan jaminan keamanan, keselamatan pelayanan serta evaluasi kinerja pelayanan. Semua komponen secara detail dan rinci. Termasuk dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan public,” ujar Diah
Sedangkan yang mendapatkan nilai A dengan predikat sangat baik ada 5 Polres, di antaranya Polres Gresik, Pamekasan, Lamongan, Malang Kota dan Polres Madiun. Polres Batu masuk dalam kategori nilai B atau Baik dengan 8 Polres yang lain yaitu Tulungagung, Trenggalek, Bojonegoro, Pasuruan, Pasuruan Kota, Bondowoso, Jombang, dan Mojokerto kota.
Dan kategori yang terakhir adalah nilai B yaitu Baik dengan catatan yang diberikan kepada Polres Ngawi, Madiun Kota, Blitar Kota , Probolinggo dan Magetan . “Untuk Polres yang mendapatkan nilai A (Pelayanan prima) Polri akan dijadikan Role Model sebagai percontohan bagi Polres yang lain agar lebih terpacu lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yg lebih baik ,” ujar Diah.
Untuk diketahui penilaian tersebut mengacu pada UU No. 25/2008 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Termasuk efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Yang intinya pelayanan publik itu dilakukan oleh pemerintahan atau korporasi yang efektif. Sehingga bisa memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia.
Dengan begitu Polres Batu mendapatkan predikat Sangat Baik di bidang pelayanan publik. Penilaian itu mengacu pada beberapa kriteria yang harus dijalankan. Adapun Polres Jajaran Polda Jatim yg dinilai berjumlah 24 Polres dengan hasil beragam yaitu nilai A pelayanan prima terdapat 5 Polres masing masing Polrestabes Surabaya , Polresta Sidoarjo, Polres Banyuwangi, Polres Tuban, dan Polres Malang. rio