Kuasa Hukum Partai Demokrat Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar saat memberikan penjelasan kepada awak media.

LAMONGAN | duta.co – Pelapor atas nama Sugeng Santoso, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Lamongan hari ini memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Polres Lamongan, untuk dimintai keterangannya.

Kehadiran Sugeng Santoso bersama kuasa hukumnya tersebut guna melakukan klarifikasi sekaligus menunjukkan bukti pelaporan terkait adanya oknum ASN di Lamongan yang diduga menghina SBY dan AHY di medsos.

Kuasa Hukum Partai Demokrat Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar mengungkapkan, hari ini pihak pelapor sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lamongan.

“Iya betul, tadi pelapor sudah di BAP oleh pihak kepolisian, namun untuk pihak terlapor masih belum,” terang Gus Irul sapaan akrabnya, Jumat (03/09).

Gus Irul menjelaskan, dari berita acara pemeriksaan tadi, pertanyaan penyidik Unit 1 seputar pernyataan mana yang ditulis dan atas nama Partai Demokrat mana yang dirugikan.

“Pelapor yang didampingi kuasa hukum tadi, sudah bisa menjawab dengan tegas serta berdasar sesuai dengan ketentuan dugaan tindak pidana ITE,” ucap Gus Irul.

Untuk agenda selanjutnya, sambung Gus Irul, pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor dulu, mungkin akan diagendakan minggu depan. Setelah itu baru pihak terlapor.

“Yang jelas disini ada point penting yang harus diketahui bersama. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandasnya.

Gus Irul menuturkan, pasal 28 ayat 2 UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana enam tahun penjara.

Menurutnya, tulisan dalam akun facebook Faqih Harianto itu ketika menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat, sudah menyangkut pelanggaran Undang-Undang ITE ataupun hate speech.

“Lha sekarang dari pemilik akun Faqih Harianto ini tujuan dan maksudnya apa, menulis serta membagikan link berita seperti itu. Apalagi beliaunya juga seorang ASN yang banyak sekali tugas pemerintahan yang harusnya dilaksanakan dengan baik,” imbuh Gus Irul. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry