JOMBANG | duta.co – Atik Rohmawati Mafrudhoh (36), warga Jalan Kautsar RT/RW 003/005, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, melaporkan Alfiah Dwi Restu Ningrum (22), warga Jalan Dwi Sartika 48, RT/RW 09/02, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, yang diduga telah melakukan penipuan yang berkedok arisan online ke Polres Jombang. Dari aksi Dwi, kata Atik, ia bersama teman-temannya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Saya secara pribadi, sudah melaporkan seseorang atas nama Dwi Restu Ningrum atas aksinya melakukan penipuan berkedok arisan online dengan nilai kerugian sebesar Rp 97.350.000, untuk saya pribadi,” kata Atik Rohmawati Mafrudhoh, saat dutemui duta.co, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskan, awalnya ia mengikuti arisan online lantaran ditawari temannya. Sejak itulah, ia mengikuti arisan online dengan pembayaran Rp.150ribu/persatu minggu dengan 45 orang dengan mendapatkan Rp.10juta.

“Sepengetahuan saya, Alfiah Dwi Restu Ningrum, menjalankan aksinya dari tahun 2019. Setelah saya sudah mengikuti arisan online, kemudian ia meminta tolong saya untuk membeli arisan online orang lain ditambah dengan untuk ikut investasi,” jelasnya.

Dalam perjalanan waktu, Atik sering sekali mengikuti jual beli arisan yang ditawari Alfiah karena adanya iming-iming uang lebih dari jual beli arisan tersebut, misalnya kita beli dengan harga Rp 25juta maka kita akan dapat Rp 30juta, sedangkan kalau kita beli Rp 35juta maka akan dapat Rp 45juta. Sedangkan kalau ikut investasi Rp 8juta maka akan mendapatkan Rp 12juta.

“Saya tunggu sampai saat ini belum ada kabar baik. Dan saya mengetahui ada kejanggalan, dari temannya saya. Pelaku sempat datang ke rumah dan meminta maaf serta akan mengembalikannya. Namun, hingga kini tidak ada kabar dan malah saya dikeluarkan dari group WhatsApp,” tegasnya.

Karena situasinya sudah seperti itu, Atik akhirnya melaporkan Alfiah ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Jombang dengan dugaan penipuan dengan kedok arisan online. Dengan laporan polisi nomor : LP-B/480.01/IX/2021/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 3 September 2021.

“Kerugian saya sendiri sebesar Rp 97.350.000, itu nilai uang tidak termasuk bunga dari uang yang dijanjikan sama dia sebelumnya. Uang Rp 97.350.000, terdiri dari arisan online sebesar Rp 4.350.000. Untuk beli arisan senilai Rp 85.000.000 sedangkan investasi Rp 8.000.000,” tandasnya.

Sementara itu, Beny Hendro Yulianto, kuasa hukum Atik Rohmawati Mafrudhoh, memaparkan, pihaknya akan selalu mengawal perkembangan proses penyelidikan pihak kepolisian atas laporan kliennya tersebut. Dimana korbannya mengalami kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah.

“Kerugian klien kami jumlahnya Rp 97.350.000, untuk itu kami berharap agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka. Karena selama proses penyelidikan ini berjalan hampir 2 tahun, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan permasalahannya dengan klien kami. Menurut kami, dua alat bukti sudah cukup bagi penyidik untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka, sebagaimana juga disebutkan dalam penetapan tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 adalah untuk menetapkan tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah. Dan menurut Pasal 184 KUHAP dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka atau terlapornya,” papar Beny saat ditemui di Mapolres Jombang.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban penipuan arisan online tersebut berharap ada aset-aset tersangka, sehingga pihaknya bisa melakukan gugatan perdata setelah terlapor ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Meski sudah ditahan paling tidak ada upaya pengembalian dana arisan milik korban, kami masih menunggu soal ini,” tutupnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang berkedok arisan online. “Iya ada,” pungkasnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry