Terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti, saat diamankan di Unit PPA Polres Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti berhasil diamankan aparat kepolisian. Terduga pelaku Sueb (39) diketahui merupakan seorang tukang ojek asal warga Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio.

Penangkapan terhadap pelaku bermula salah satu pengurus pondok berinisial RZ (39) melaporkan tindak pidana pencabulan yang menimpa anak didiknya berinisial LK (16) ke Mapolres Lamongan pada Jumat (23/07) lalu.

Dari adanya laporan itu, petugas Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti adalah seorang tukang ojek.

“Terduga pelaku berinisial S berhasil ditangkap pada Senin (26/07) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu Unit PPA Polres Lamongan telah mendapatkan informasi tentang identitas pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, Rabu (28/07).

Yoan mengatakan, pelaku tersebut bekerja sebagai tukang ojek, dan akhirnya berhasil kita amankan. Pelaku kemudian di gelandang ke Polres Lamongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan di unit PPA, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena khilaf,” terang Yoan.

Lebih lanjut, Yoan menambahkan, kejadian dugaan perbuatan pencabulan terhadap korban (anak panti) tersebut diduga dilakukan dirumah pelaku. TKP, kata dia, di rumah pelaku di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.

Perwira polisi itu menuturkan, kejadian berawal pada Kamis (22/07) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelapor ditelepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku bernama Udin.

Bahwa ada seorang perempuan yang ditemukan di jalan dan mengaku bernama Ria dan kebetulan Ria adalah salah satu anak panti di Pondok di wilayah Kecamatan Turi.

“Setelah itu pelapor cek ke asrama Ria dan bertanya ke teman-temannya, dan teman-temannya menjawab bahwa sejak semalam Ria pergi karena habis bertengkar dengan temannya. Akhirnya pelapor koordinasi dengan pengasuh yang lain dan menjemput Ria,” tandas Yoan.

Di tengah perjalanan, sambung AKP Yoan, pelapor menerima telepon dari Polsek Sugio bahwa Ria sudah diamankan di Polsek Sugio dan pelapor disuruh menjemput di sana.

“Sesampainya di Polsek Sugio, korban menceritakan kepada pelapor bahwa korban telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tukang ojek yang rumahnya di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio,” tuturnya.

Kemudian pelapor memilih melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Lamongan.

“Atas perbuatannya terduga pelaku terancam  Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuh Yoan. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry