UNGKAP: Kapolres Kota Malang AKBP Dony Alexader SH, SIK saat melakukan gelar ungkap kasus curanmor spesialis rumah bergembok. Duta.co/Dedik ahmad

MALANG | duta.co – Polres Kota Malang kembali berhasil menggulung kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Uniknya maling motor ini merupakan spesialis rumah yang pagarnya bergembok. Keberhasilan ini diungkap saat gelar ungkap, Senin (18/11).

Kapolres Kota Malang AKBP Dony Alexader SH, SIK, mengungkapkan, satu pelaku berinisial S berhasil diamnakan, satu lainnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO) karena sempat melarikan diri dengan barang bukti 2 unit kendaraan bermotor roda dua.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan ataupun tersangka sudah lima kali melakukan kegiatan pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Dony Alexander.

Modus operandi tersangka, masuk ke lokasi rumah melihat target motor yang akan dicuri kemudian yang satu menunggu di depan rumah korban. Pelaku dengan mudah membongkar gembok pagar karena menggunakan kunci leter T. Tersangka yang berinisial S mengambil kendaraan motor tersebut.

Tim serse yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Resmob Polres Malang Kota yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan. Salah satu tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri.

“Alhamdulillah meski sempat melakukan melarikan diri, kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka, yang kemudian kita amankan tersangka berinisial S warga dari Pasuruan ini,” kata Dony.

Tersangka biasa melakulan aksi dini hari, antara jam 12 malam sampai jam 4 subuh. Dengan mencari kendaraan bermotor yang di parkir di dalam pagar, namun tidak dimasukkan di dalam rumah.

Selain itu Polresta Malang juga berhasil mengamankan karyawan pembobol warung. Kasus pencurian dengan pemberatan dilakukan mantan karyawan dari rumah makan bebek berinisial F bermodus menyimpan kunci warung tersebut. Hingga begitu warung sudah tutup, ia mengundang temannya yang berinisial DM untuk melakukan aksinya mengambil barang-barang elektronik berharga.

“Barang hasil curian di antarnya Infocus beberapa handphone, iPad. Nilai kerugian kurang lebih Rp10 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara. dah

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry