DIAMANKAN: Tersangka curanmor 6 TKP saat diamankan ke Mapolsek Tambaksari, kemarin. (duta.co/tunggal teja)

SURABAYA | duta.co – Setelah enam kali melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) R2, dua residivis kambuhan tak berkutik dihadapan anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Bahkan karena berusaha melawan petugas saat ditangkap keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kedua tersangka adalah Andik Sakur bin Asmadin (30) dan H Sufandi bin Jumali (34), keduanya warga Dusun Dagian Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura. Keduanya merupakan buron atas sejumlah kasus curanmor di wilayah Surabaya.

Dari hasil penyidikan, setidaknya dalam lima bulan melakukan aksinya, komplotan ini sudah berhasil menggasak enam sepeda motor di enam TKP berbeda. Yang terbaru keduanya mencuri Honda Beat L 3455 PY milik korban Nureni Dianto, seorang penjual kue. Motor raib saat diparkir di halaman Indomart Jalan Bronggalan No. 4 Surabaya pada 3 Pebruari 2017, sekitar pukul 14.30 WIB.

“Sementara ini mereka mengaku jika sudah melakukan aksinya selama enam kali, dan kami kroscek ternyata komplotan ini merupakan DPO yang selama ini kami cari,” ujar Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol David Triyo Prasojo, Selasa (21/2).

Berdasarkan data laporan yang masuk ke Polsek Tambaksari, kedua tersangka telah memetik sepeda motor sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda. Dalam melakukan aksinya kedua pelaku ini dibekali dengan berbagai macam kunci T yang sudah dipipihkan bagian ujungnya untuk merusak rumah kunci.

“Saya terpaksa melakukan perbuatan ini mas, karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap dan enam motor hasil curian sebelumnya sudah sempat saya dijual ke seorang penadah di daerah Madura dengan harga bervariasi sesuai dengan kondisi dan merek sepeda motornya mas,” aku Andik.

Kini kedua tersangka  diamanakan ke Mapolsemk Tambaksari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry