Lokasi Videotron yang terpasang di perempatan kartonyono Kabupaten Ngawi (mif/duta.co)

NGAWI | duta.co – Pengadaan video tron yang terpasang di perempatan kartonyono Kabupaten Ngawi menuai sorotan publik. Pasalnya pemenang tender cepat dengan pelaksana pekerjaan, berbeda pilihan antara kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa (PBJ) setempat dengan PPKom.

Dalam keterangan pejabat pembuat komitmen (PPKom) Aldila Novianti Jamil mengatakan, bahwa pemenang tender yang dipilih oleh pokja PBJ tidak dapat memenuhi persyaratan teknis sesuai kerangka acuan kerja, sehingga pelaksanaan pekerjaan diberikan pada pemenang kedua atas kewenangan PPKom.

“Pada saat dokumen penyedia diverifikasi ulang PPKom, ternyata penyedia tidak dapat menunjukan bukti surat dukungan resmi dari distributor, dan barangnya juga bukan barang baru,” terang Aldila Novianti Jamil selaku PPKom pengadaan Videotron tersebut.

Sayangnya dalam hal ini Novi sapaan Kabid Aptika Dinas Komunikasi dan Infomatika selaku PPKom tidak dapat menjelaskan tentang dasar hukum kewenangan PPKom pada tender cepat pengadaan videotron tersebut. Dikatakannya, bahwa pelaksanaan pekerjaan diberikan pada pemenang kedua atas usulan Pokja PBJ.

“Terkait pemenang kedua yang melaksanakan pekerjaan itu atas usulan Pokja PBJ karena pada saat review dokumen ada tim teknis, PPTK, PPKom dan Pokja PBJ, dari penyedia tidak dapat menunjukan persyaratan teknis yang dibutuhkan, dan itu ada berita acaranya,” ungkap Novi.

Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Mamik Subagyo menjelaskan terkait hal tersebut dikatakannya, tender cepat tidak memerlukan kualifikasi dan spek karena sudak terkualifikasi dalam SIKaP.

“Jadi penyedia tinggal menawar harga saja, karena kualifikasi sudah di evaluasi LKPP melalui sistem informasi kinerja penyedia pengadaan barang dan jasa (SIKaP) dan PBJ hanya memverifikasi harga dan legalitas saja dalam mencari pemenang,” jelasnya.

Mamik menambahkan, apabila PPKom memilih pemenang kedua, itu merupakan wewenangnya dan sah menurut aturan. Namun, harus jelas mengenai pertanggungjawabannya dan justifikasinya PPKom pada penyedia yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Disisi lain, Pokja PBJ, Irfan Arfianto juga mengatakan, bahwa tender cepat memang hanya memverifikasi harga dan legalitas sesuai SIKaP, dan pada saat review pemenang tender cepat itu ternyata tidak dapat menunjukan surat dukungan sesuai dokumen spesifikasi perencanaan yang dibutuhkan.

“Jadi pada saat review pemenang tender cepat tidak dapat menunjukan surat dukungan tentang spesifikasi, dia hanya copas dokumen yang di upload PPKom, sehingga secara sistem dia jadi pemenangnya,” terang Irfan Arfianto.

Ketika disinggung, mengapa Pokja PBJ tidak memblacklist pemenang tender cepat tersebut karena telah melakukan tindakan yang diduga memaniputif data dengan cara copas dokumen yang diupload PPKom untuk mencari pemenang tender cepat pengadaan videotron. Dikatakannya, ” itu wewenangnya PPKom,” jelas Irfan Arfianto singkat.

Terkait sumber biaya pengadaan videotron tersebut dari APBDP 2021 Kabupaten Ngawi dengan pagu anggaran Rp1,2 milyar, dan HPS Rp1.199.088.000. Dimenangkan CV Qaisara Mitra Perkasa dengan harga penawaran terkoreksi Rp926.200.000. Namun, pelaksana pekerjaan dari CV Prima Mahardika dengan harga penawaran terkoreksi Rp1.023.155.122. mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry