Oleh: M. Fahrudin Andriyansyah*

PRASYARAT utama lembaga negara independen adalah memiliki pegawai yang independen. Independensi pegawai mutlak ada untuk menjamin agar pelaksanaan kinerja dapat berjalan tanpa terikat oleh intervensi lembaga negara lainnya.  Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan satu lembaga independen yang dibentuk untuk menangani persolan korupsi di Indonesia. Latar belakang pembentukannya jelas, yaitu sebagai trigger bagi kepolisian dan kejaksaan yang seolah terjebak pada lingkaran kekuasaan sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak berjalan secara optimal. Korupsi pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari kekuasaan, oleh karena itu sebagai lembaga negara independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sayogyanya harus melepaskan diri dari lingkaran kekuasaan, baik itu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sebagai lembaga indepen, KPK dari waktu ke waktu mengalami banyak sekali tantangan, terlebih upaya pelemahan melalui revisi Undang-Undang KPK. Perubahan Undang-Undang KPK dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disinyalir oleh banyak pihak sebagai agenda pelemahan terhadap KPK. Kewenangan bombastis yang selama ini dimiliki KPK diamputasi sedemikian rupa oleh pemerintah bersama  DPR-RI dengan bangunan argumentasi yang mudah dipatahkan. Salah satunya mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara, pemerintah telah menetapkan bahwa status pegawai KPK yang sebelumnya terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu pegawai tetap KPK, pegawai Negeri yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap berubah menjadi Aparatur Sipili Negara (ASN). Konsekuensi dari adanya perubahan tersebut juga merubah sistem manajemen sumber daya manusia KPK yang tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2005.

Nasib Wadah Pegawai KPK

Harus diakui bahwa keberadaan wadah pegawai KPK menjadi bagian penting bagi eksistensi KPK. Wadah pegawai dibentuk oleh Komisi untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan komisi. Wadah pegawai ditujukan guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Komisi. Dibeberapa kondisi wadah pegawai KPK bahkan dapat melakukan upaya-upaya hukum kepada pimpinan komisi ketika keputusan komisi dianggap telah menyalahi peraturan yang ada. Dan hal ini merupakan fenomena baik sebagai koreksi diri secara internal kelembagaan KPK (self correction).

Di banyak hal, wadah KPK menjadi representasi dari eksistensi KPK. Wadah pegawai menjadi benteng pertama sekaligus terakhir dalam menangkis segala bentuk pelemahan yang ditujukan kepada KPK. Masih hangat diingatan kita bagaimana perlawanan wadah pegawai KPK atas upaya revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan bersama-sama dengan koalisi masyarakat sipil anti korupsi. Kepedulian dan rasa cinta yang teramat besar terhadap agenda pemberantasan korupsi telah mendarah daging dan terinternalisasi secara mendalam. Ibarat kata telah menjadi ideologi anti korupsi yang setiap detik terus mengakar dan menyebar luas. Tidak mudah membangun pondasi solidaritas anti korupsi sekuat ini, jika tidak didasarkan pada bangunan sistem menejemen sumber daya manusia yang kuat pula.

Sistem menejemen sumber daya manusia KPK telah teruji kuat dalam menghalau segala macam bentuk tindakan korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, dan perbuatan melawan hukum, serta  penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kita hampir tidak pernah mendengar ada pegawai KPK yang menjadi bagian dari wadah pegawai KPK melakukan tindak pidana korupsi. bukti ini menggambarkan bahwa kiranya tidak diperlukan perubahan sistem menejemen sumber daya manusia, yang dibutuhkan justru adalah penguatan demi penguatan. Bahkan seharusnya sistem menejemen sumber daya manusia di KPK dapat diterapkan di lembaga-lembaga negara lainnya.

Pegawai KPK Rasa ASN

Konsekuensi logis dari perubahan status pegawai KPK menjadi ASN adalah perubaan dalam hal penggajian. Gaji Pegawai KPK akan mengikuti penggajian yang berlaku pada ASN. Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 9 PP 41 Tahun 2020, bahwa pegawai komisi pemberantasan korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa PNS berhak mendapatkan Gaji, Tunjangan dan Falisitas. Gaji dibayar berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Tunjangan sendiri terdiri atas tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Terdapat banyak sekali tunjangan yang didapatkan oleh ASN. Belum lagi pendapatan yang didapatkan dari pelaksanaan kegiatan yang dijalankan oleh ASN bersangkutan. Artinya banyak sekali sumber pendapatan (Multiple Salary System) yang dapat diperoleh oleh ASN, semakin aktif berkegiatan akan semakin banyak pula penghasilan yang didapatkan.

Jika mengacu pada PP 63 Tahun 2005, pegawai KPK mendapatkan kompensasi sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya meliputi gaji, tunjangan dan insentfi berdasarkan prestasi kerja tertentu. Gaji pegawai ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai dengan kontribusi pegawai kepada komisi. Pegawai KPK juga mendapatkan tunjangan, namun tunjangan ini bersifat tidak tetap disesuaikan dengan program yang dijalankan oleh pegawai. Oleh karenanya sistem penggajian di KPK sering disebut sebagai Single Salary System atau sistem penggajian tuggal. Sistem penggajian tunggal dinilai oleh banyak pihak memberikan dampak baik, utamanya dalam meminimalisir potensi Korupsi.

Selain sistem penggajian, perubahan akan terlihat juga pada mekanisme pengangkatan pegawai KPK. Pasal 7 ayat (1) PP 41 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pengangkatan pengawai komisi pemberantasan korupsi dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya pengangakan ASN KPK dilakukan oleh kementerian terkait yaitu kementerian pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi (KEMENPANRB), bukan lagi seperti dahulu dimana KPK dapat melakukan rekruitmen sendiri yang kita kenal dengan istilah “Indonesia Memanggil”. Sehingga relasi kerja ASN terikat dengan pejabat atasan ASN. Terutama pejabat pembina kepegawaian yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN bukan tunduk pada perintah pimpinan KPK. Posisi pegawai KPK yang menjadi bagian dari ASN membuat pegawai KPK berada di persimpangan jalan, karena pegawai KPK akan diperhadapkan pada pilihan untuk taat pada peraturan ASN ataukah taat kepada peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada dasarnya kita tidak boleh menolak perubahan, karena perubahan merupakan konsekuensi dari tuntutan zaman. Begitupun juga terhadap perubahan status pegawai KPK. Namun jika melihat perubahan yang terjadi terhadap status pegawai KPK, kita patut curiga bahwa di balik perubahan ini terdapat agenda pelemahan KPK yang dilakukan secara sistematis. oleh karena itu penting bagi kita untuk terus berupaya menyelamatkan KPK dari tangan-tangan jahil dan bersama-sama melakukan gerakan anti korupsi.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA).

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry