Wibowo Kepala Bidang Perkebunan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Tiga paket pengadaan bibit hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi, dilakukan pecah paket melalui penunjukan langsung. Hal itu dikatakan Wibowo kepala bidang perkebunan dan hortikultura Dinas Pertanian selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Wibowo mengatakan, anggaran pengadaan bibit hortikultura tersebut dari dana intensif daerah (DID) yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas atau pekerjaan yang di kontraktualkan.

“Dana DID itu dari reward untuk Pemerintah Kabupaten Ngawi yang mendapat prestasi, sehingga perlakuannya dibatasi, tidak bisa digunakan untuk perjalanan dinas atau pekerjaan sifatnya kontraktual,” jelas Wibowo pada duta.co, Selasa, (21/9/2021)

Dijelaskan Wibowo, pengadaan bibit hortikultura itu akan dibagikan pada beberapa kelompok di Desa Kendal, Desa Cepoko, Desa Sekarputih dan Desa Gemarang. Namun secara rinci jumlah bibit yang diserah terimakan pada masing-masing kelompok tidak diketahuinya.

“Saya tidak hafal kalau tidak melihat catatannya, sekitar 1060 batang bibit jambu kristal dan jeruk basar untuk beberapa kelompok di Desa Kendal, Cepoko, dan Sekarputih, kalau Desa Gemarang khusus bibit pisang kepok,” terang Wibowo.

Tiga pemenang berkontrak pengadaan bibit yang dimaksud yakni, CV Putra Jabal Rahma Dusun Pehnongkoh Desa Gentong Kecamatan Paron, pemenang berkontrak pengadaan bibit jambu biji kristal dengan harga hasil negoisasi Rp100,700 juta, dari pagu anggaran Rp106 juta.

Kemudian, pengadaan bibit jeruk besar sebagai pemenang berkontrak yakni, CV Prima Bangun Abadi Dusun Pehnongko Desa Gentong Kecamatan Paron, dengan harga hasil negoisasi Rp161 juta 504 ribu dari pagu anggaran Rp164,800 juta.

Selanjutnya, untuk pengadaan bibit pisang pemenang berkontrak CV Mega Raya Dusun Cerme Desa Gentong Kecamatan Paron dengan harga hasil negoisasi Rp105,600 juta, dari pagu anggaran Rp110 juta.

Terpisah, Sekretaris LSM Walidasa Ngawi, Irwan Febriyanto Nugroho mengatakan, ketiga paket pengadaan itu membutuhkan kualifikasi penyedia yang sama yaitu, penyedia bibit tanaman. Selain itu, juga menggunakan dana APBD dengan Mata Anggaran Kegiatan yang sama, yaitu 3.27.03.2.01.01

“Sebaiknya pengguna anggaran (PA) menghindari pemecahan paket karena dalam perpres 16 tahun 2018 pasal 20 ayat 2 huruf (d) jelas berbunyi pengguna anggaran dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi,” jelas Irwan.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry