SURABAYA | duta.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengirimkan surat teguran kepada empat Pengurus Cabang NU yang tetap nekat menggelar Pelatihan Kader Penggerak NU (PKPNU). Empat PCNU itu Kabupaten Magetan, Situbondo, Kabupaten Pasuruan serta Kota Pasuruan, semua di Jawa Timur.

“Ini mestinya tidak boleh terjadi. Karena sudah ada kebijakan PBNU, bahwa, induk organisasi ini telah melakukan moratorium PKPNU dan MKNU. PBNU pasti punya reasoning mengapa harus ada moratorium. Dan apa susahnya kita berhenti sejenak, sehingga tidak menjadi gaduh,” demikian H Tjetjep Mohammad Yasien, Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah kepada duta.co, Rabu (30/3/22).

Menurut Gus Yasien, panggilan akrabnya, belakangan memang ada semacam ‘perbedaan’ antara NU Jawa Timur dan Pusat Jakarta (PBNU red.). Misalnya soal isu penundaan Pemilu, Jawa Timur lebih tegas, menolak opsi itu. Sementara Gus Yahya (KH Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU) justru menyebutnya penundaan Pemilu itu, masuk akal. “Sikap tegas NU Jawa Timur ini, memang, sangat diperlukan. Karena penundaan Pemilu jelas inkonstitusional. Ini harus disuarakan, bukan asal beda dengan PBNU,” terang alumni PP Tebuireng, Jombang ini.

Harus Klarifikasi

Sementara, lanjutnya, untuk pengkaderan (PKPNU dan MKNU), sebaiknya mengikuti kebijakan PBNU. Tidak perlu menunjukkan perbedaan, apalagi di NU itu sudah ada pengkaderan yang permanen, seperti GP Ansor, Fatayat NU, IPNU, IPPNU. “Ini juga pengkaderan, dan justru lebih matang. Bukan pengkaderan instan, yang hanya butuh waktu sehari dua hari,” tegasnya.

PBNU sendiri telah mengirimkan surat teguran kepada empat Pengurus Cabang NU yang tetap nekat menggelar Pelatihan Kader Penggerak NU. Karena “PBNU telah menetapkan moratorium PKPNU, tapi empat PCNU ini tetap saja menggelar PKPNU,” begitu Ketua PBNU H Amin Said Husni, Selasa (29/3/2022) sebagaimana terunggah nu.or.id.

Surat teguran untuk PCNU Kabupaten Magetan tertuang dalam bernomor 242/C.I.16/03/2022 tertanggal 28 Maret 2022. PCNU Magetan ditegur karena tetap melaksanakan PKPNU angkatan 33 yang digelar di Balai Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur.

Untuk teguran Kabupaten Situbondo tertuang dalam surat bernomor 245/C.I.16/03/2022 tertanggal 28 Maret 2022. PBNU menegur PCNU Situbondo karena nekat menggelar PKPNU angkatan 73 di MWCNU Arjasa Situbondo, Jawa Timur.

Sementara untuk PCNU Kota Pasuruan teguran tertuang dalam surat bernomor 243/C.I.16/03/2022. Dan teguran PCNU Kabupaten Pasuruan tertuang dalam surat bernomor 244/C.I.16/03/2022 tertanggal 28 Maret 2022. PCNU Kota Pasuruan tertegur karena menggelar PKPNU pada 25-27 Maret 2022; sedangkan PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar PKPNU pada 25-27 Maret 2022 di Pesantren Ngalah, Pasuruan, Jawa Timur.

“Empat PCNU ini kami minta melakukan tabayun atau laporan dan klarifikasi secara tertulis yang dikirimkan ke PBNU,” kata Amin Said Husni.

Dalam surat teguran ini, PBNU juga minta empat cabang ini mematuhi dan mengawal keputusan PBNU terkait moratorium PKPNU, MKNU, serta moratorium pendaftaran Kartanu dan E-Kartanu.

“Kami minta mereka untuk memastikan tidak akan terjadi lagi pelanggaran terhadap keputusan PBNU di masa mendatang,” ujar Amin. (nuo,mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry