SURABAYA | duta.co – Partai Bulan Bintang Surabaya minta agar Pemkot cabut larangan UMKM berjualan di depan waralaba, kamis, (22/04/21).

Samsurin, Ketua DPC PBB Kota Surabaya meminta Kadisperidag Kota Surabaya mencabut surat edaran tetang lahan parkir swalayan dan mini market yang di larang dipakai jualan oleh UMKM warga sekitar waralaba.

Pemkot Surabaya harus mampu memfasilitasi UMKM yang berdomisili di sekitar swalayan agar menjadi mitra kerja. bukan malah ditarik sewa oleh pengelola.

Selama keputusan manajemen swalayan membebankan biaya sewa terus kepada UMKM itu melanggar aturan. Sama saja hal itu disebut pungutan liar dan bisa memenuhi unsur pidana dan bisa diperkarakan.

“Izinya kan parkir, kok di sewakan ke para UMKM,” tegas Surin.

Lanjut Surin, Disperindag harus menertibkan jenis usaha waralaba yang melanggar aturan. Belum lagi banyak ditemukan lahan parkir minimarket yang di jadikan media iklan baik berupa neonsign atau stik tower reklame.

“Tentu ini akan merugikan pemkot,” tegas Surin saat menemui para UMKM yang mengadu ke kantor DPC PBB Kota Surabaya. gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry