Terlihat salah satu toko modern yang sudah berdiri di Kabupaten Kediri.(ft/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Menjamur, inilah keberadaan toko modern di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tapi, seiring bertumbuhnya toko modern tidak dibarengi perizinan yang mumpuni hingga muncul pertanyaan besar khalayak. Parahnya lagi, keberadaan toko modern yang berjumlah ratusan tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menelaah akan perizinan PBG (Dulu IMB-red), mutlak diperlukan untuk menjamin kelayakan sebuah bangunan agar dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

Selain itu, keberadaan toko modern ini jika tidak dibatasi juga akan mematikan keberadaan pasar tradisional hingga toko kelontong yang notabene merupakan pusat perekonomian masyarakat kelas bawah.

Munculnya toko modern tidak mengantongi PBG seiring munculnya surat aduan yang dilayangkan ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediiri.

Hal itu, dibenarkan Lutfi Mahmudiono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri. Menurutnya, ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Kediri untuk menelaah dan mengakaji lebih jauh keberadaan toko modern

Permintaan itu, kata Pak Lutfi (sapaan akrabnya) disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

“Waktu RDP itu, kita minta kepada DPMPTSP untuk menelaah, dari sekian toko modern yang sudah menjamur ini apakah proses untuk pendirian bangunannya itu sudah terpenuhi atau belum,” ujar Lutfi, saat dihubungi, Sabtu (20/05/2023).

Ia juga meminta, Satpol PP untuk turun ke lapangan, memastikan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) sudah dilaksanakan oleh masyarakat yang mendirikan bangunan toko modern.

“Kepada dinas terkait lainnya yang mempunyai tugas untuk melakukan penegakan Perda dalam hal ini Satpol PP, juga diminta untuk bisa turun, melihat apakah toko-toko modern yang menjamur ini dan dengan mudahnya masyarakat mendirikan. Ini sudah sesuai Perda maupun Perbup atau belum?” tegas Pak Lutfi

Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Nasdem ini juga mengakui, dampak Perizinan Online melalui OSS memang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin usaha.

“Sebetulnya dalam proses pendirian gedung khan juga harus ada persetujuan dari Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Hanya 1 Persen yang Kantongi PBG

Dari ratusan toko modern yang ada di Kabupaten Kediri, Pak Lutfi menyebut, hanya berkisar 1 persen yang mengantongi izin PBG, dari total 200 lebih toko modern yang berdiri di Kabupaten Kediri. Ia meminta, Satpol PP untuk mengevaluasi dan mengawasi perihal ini.

Keberadaan toko modern, kata Pak Lutfi, harus melibatkan Koperasi maupun UMKM. Hal ini untuk melindungi masyarakat agar jangan sampai mereka dimatikan ekonominya.

“Ini harus menjadi bagian perhatian Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, kalau semuanya dikuasai oleh pemilik modal, khan kasihan masyarakat,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry