MIRAS : Petugas Satsabhara saat amankan miras jenis Arak Jowo di warung milik Andrik, warga Desa Jabon (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Jajaran Polres Kediri Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak tebang pilih. Pasca dirazianya Luv Café berada di Jl. Mayor Bismo karena terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa ijin. Kali ini menyasar di sejumlah titik termasuk petugas harus melakukan patroli di media sosial karena ada indikasi dijadikan ajang transaksi.

Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Eko Prasetyo .S.IK melalui Kasubag Humas AKP Ni Ketut Suawartiningsih .SH dalam rilisnya, kembali mengamankan penjual miras di tiga lokasi berbeda. Unit Sabhara Polsek Grogol dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Topan kembali amankan miras, namun kali ini di Café Naga Mas Dusun Winongsari Desa Bakalan Kecamatan Grogol, pada Minggu malam.

Pada café milik Darwanto, warga Dusun Sugihan Desa Cerme Kecamatan Grogol diamankan barang bukti berupa empat botol miras merk Topi Miring masing – masing berisi 500 ml. Selanjutnya, Anggota Satsabhara mengamankan Angga Mandung Bagaskara, warga Kelurahan Bujel Gg. III Kecamatan Mojoroto, di Jalan Raya Pasar Semen. Bersama barang bukti tiga) botol miras jenis Cocktail merk Coliday masing – masing berisi 470ml dan tiga botol merk yang sama masing – masing berisi 330 ml

“Berawal dari informasi bahwa di media sosial Instagram ada yang menjual minuman beralkhohol, selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan petugas Satsabhara melakukan transaksi dengan akun tersebut. Membeli sebanyak enam botol cocktail dengan cara COD di Jalan Umum Pasar semen Kecamatan Semen. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” jelas Kasubag Humas.

Razia berikutnya di warung milik Andrik Setiawan, warga Dusun Jabon Tengah Desa Jabon Kecamatan Banyakan. Dari aduan masyarakat, setelah ditindaklanjuti ditemukan enam botol miras jenis Arak Jawa masing – masing berisi 1.500 ml. “Dia dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” terangnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry