Tampak pasutri Wahyu Purnomo dan Ade Ayu Kartika Budi saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Pasangan suami istri Wahyu Purnomo dan Ade Ayu Kartika Budi dituntut pidana 6 tahun lebih tiga bulan penjara. Jaksa penuntut umum Arie Zaky Prasetya menyatakannya terbukti bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar jaksa Zaky dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, juga meresahkan masyarakat. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa sudah mengakui serta menyesali perbuatannya. Mereka juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selama persidangan juga bersikap sopan.

Keduanya ditangkap di rumah setelah pesta sabu-sabu di Jalan Sidodadi X pada 26 Juni lalu. Polisi menemukan sisa sabu-sabu seberat 2,9 gram beserta peralatan nyabu. Mereka membelinya dari seseorang di Jalan Kunti yang hingga kini belum tertangkap.

Sementara itu, kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim meringankan hukumannya. Mereka mengakui bahwa perbuatannya salah secara hukum. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Wahyu menyatakan bahwa mereka masih memiliki anak yang masih kecil. Kini dia tidak bisa merawat anak itu karena sedang berada di dalam penjara. Dia ingin segera bebas agar bisa bersama-sama dengan anaknya. “Saya mohon keringanan. Anak saya masih kecil-kecil tidak ada yang merawat,” kata Wahyu. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry