TUBAN | duta.co – Petugas kepolisian Satreskrim Polres Tuban akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian ponsel yang ditaruh di dashboard kendaraan bermotor oleh pemiliknya yang terparkir di tepi Jalan Raya Panglima Sudirman Kelurahan Sendangharjo.

Aksi pencurian kedua pelaku yang merupakan suami istri tersebut berhasil terekam Closed Circuit Television (CCTV), Sabtu (22/5/2021). Video rekaman CCTV tersebut sempat viral di media sosial Facebook dan Instagram. Dalam video tersebut pelaku perempuan menjalankan aksinya dengan menggendong anak kecil

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (3/6/2021) mengungkapkan ditangkapnya pelaku tersebut berawal dari laporan korban bernama Eka Asabelina Salsabila (21) warga Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban langsung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tuban.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Resmob Satreskrim Polres Tuban mendatangi lokasi kejadian, dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta melakukan pengecekan CCTV dari Dealer Daya Motor diketahui pelaku merupakan pasangan suami istri dengan menggendong anak kecil, dari nomor kendaraan dan ciri-ciri pelaku  petugas akhirnya berhasil mengamankan keduanya.

“Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri  ini berawal dari laporan korban yang kehilangan hp, dari rekaman CCTV yang ada petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” terang perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim

Lebih lanjut, lulusan Akpol 2000 ini menambahkan pelaku yang merupakan pasanagan suami istri itu diketahui bernama MS asal Kenjeran Surabaya, Sementara pelaku perempuan diketahui bernama UM asal Palang Tuban. Dari keterangan pelaku MS aksi pencurian tersebut telah dilakukan sebanyak 6 kali dengan sasaran handphone yang ditinggal oleh pemiliknya.

“Pengakuan pelaku dirinya telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali, dengan sasaran HP, dimana kedua pelaku ini berboncengan mencari sasaran, jika dirasa aman pelaku langsung menjalankan aksinya,” jelas Kapolres kelahiran Ngawi ini.

Sementara itu, pelaku MS mengaku melakukan aksi pencurian itu spontan setelah jalan-jalan sama istri dan anak. Dia juga menjelaskan, aksi pencurian itu telah dilakukan di 6 TKP. “Sudah 6 kali saya melakukan pencurian,” pungkasnya.

Dari kasus itu Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti dus box HP Samsung Galaxy A21S, Compact Disc (CD) berisikan rekaman CCTV, Hp Samsung Galaxy A21s, satu unit motor merk Honda Beat, helm merk KYT warna abu abu, jaket warna hitam dan helm DRY warna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry