Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati NTT, dan Kejati Jatim berhasil mengamankan dua buronan Kejati NTT dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya.

Akibat perbuatan Kho Wie alias Willyan Kodrata dan Loe Mei Lien Alias Indrasari, pasangan suami istri (pasutri) itu, Bank NTT Cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 139 miliar pada 2018.

“Iya benar, mereka ditangkap pada Sabtu (4/7) lalu. Keduanya dititipkan ke Rutan Kejati Jatim,” jelas Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, Minggu (12/7/2020).

Berpindah-pindah Persembunyian

Informasinya, Kamis (2/7), tim memperoleh informasi dari lapangan mengenai keberadaan pasutri ini yang diduga berada di daerah Prigen, Kecamatan Tretes, Kabupaten Pasuruan.

Sehingga pada Jumat (3/7), sekitar pukul 09.00, tim intelijen Kejagung bersama dengan tim intelijen Kejati Jatim, dan Kejati NTT menuju ke lokasi yang diduga tempat persembunyian keduanya. Setelah dicek di tempat yang diduga tersangka bersembunyi, namun tersangka tidak berada di Villa Indah Sari, Tretes, Pasuruan tersebut.

Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00, tim mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa DPO ini menyewa vila di daerah Trawas, Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan informasi itu, pada Sabtu (4/7), tim intelijen Kejagung, tim intelijen Kejati Jatim, dan tim intelijen Kejati NTT menemukan keberadaan tersangka Kho Wie dan tersangka Loe.

Keduanya diringkus oleh petugas pukul 11.50 di Villa Puncak Trawas, Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry