Chinchin mendekap erat kedua anaknya, LWR dan JM, disela proses hukum pidana yang harus dijalaninya. Melalui vonis majelis hakim, Chinchin dinyatakan bebas murni. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Kendati secara hukum sudah dinyatakan resmi bercerai dengan Bos The Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja alias Ang (Jauw) Hauw Ming, perjuangan Trisulowati Jusuf alias Chinchin masih belum berakhir.

Ia masih harus menjalani proses sidang berkepanjangan, guna mendapatkan hak atas dirinya, berupa pembagian harta gono-gini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan gugatan bernomor 1210/Pdt.G/2019/PN.Sby, Chinchin menggugat mantan suaminya tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Proses gugatan ini memasuki tahap mediasi, kendati sudah dua kali dilakukan, namun hakim menyatakan bahwa pada tahap ini para pihak mengalami deadlock alias buntu, tidak ada kesepakatan.

Sehingga, hakim bakal melanjutkan pemeriksaan materi gugatan ini pada agenda sidang selanjuntya, yaitu jawaban dari para pihak tergugat. Hal ini dibenarkan kuasa hukum Chinchin, Ronald Tallaway SH, MH saat dikonfirmasi usai sidang.

“Sebenarnya dari awal kami selaku pihak penggugat sudah meragukan akan adanya itikad baik dari Tergugat I (Gunawan) untuk menyelesaikan pembagian harta gono gini,” terang Ronald di PN Surabaya, Selasa (18/2/2020).

Masih menurut Ronald, keraguan itu muncul ketika pihaknya telah beberapa kali menggelar mediasi dengan pihak Gunawan sebelum gugatan ini dilayangkan, namun selalu menemui jalan buntu.

“Pihak Gunawan kita duga tengah berputar putar serta berusaha menghindari penggugat memperoleh haknya, namun kita tetap menghargai Perma No 1 tahun 2016 tentang proses mediasi di pengadilan. Tapi nyatanya mediasi melalui pengadilan pun menemui jalan buntu,” terang Ronald.

Buntu

Kebuntuan tahap mediasi ini, menurut Ronald, dikarenakan bahwa pihak Gunawan pada proposal perdamaian yang diajukannya, justru penuh berisi permintaan dari pihak Gunawan semata, bukan solusi maupun teknis pelaksanaan pembagian harta gono gini yang solutif, seperti halnya hasil mediasi-mediasi sebelumnya.

“Tentunya, kami telah siap untuk mempertahankan dalil gugatan kami sesuai dengan fakta sebenarnya dan bukti yang ada. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban oleh para tergugat,” bebernya.

Ditanya lebih lanjut soal materi gugatan, Ronald mengatakan inti dari gugatan Chinchin berisi keseluruhan harta yang diperoleh selama masa perkawinan penggugat minta untuk dilakukan pembagian sesuai haknya.

“Setengah bagian sama rata sesuai pasal 37 UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dengan alasan sampai saat ini Tergugat I (Gunawan) tidak beritikad baik membagi harta gono gini malahan melakukan beberapa perbuatan yang diindikasikan berusaha untuk mengurangi hak penggugat,” urai Ronald.

Akta Perceraian yang dikeluarkan Dispendukcapil kota Surabaya pada Oktober 2019. Ist

Dugaan itu antara lain, sikap Gunawan dengan sengaja tidak melakukan pembayaran hutang ke bank serta tidak melakukan kewajiban pembangunan ruko-ruko yang merupakan kewajiban kepada pihak ketiga.

“Mengapa hal itu menurut kami harus dilakuakn Gunawan, karena perlu dicatat, penguasaan aset dan operasional sampai saat ini dikelola oleh dirinya, bahkan sempat saling menggugat antara Gunawan dengan ibunya yang patut diduga bertujuan untuk ‘menciptakan’ hutang,” tambah Ronald.

Bagi Dua

Untuk diketahui, selain Gunawan Angka Widjaja, Chinchin juga menggugat tujuh pihak lainnya, mereka adalah PT Blauran Cahayamulia, PT Dipta Wimala Bahagia, PT Karunia Sukses Makmur Bahagia, PT Mulia Makmur Sukses Bahagia, PT Panen Makmur Sukses Bahagia, Agus Suhendro dan PTBank Tabungan Negara (persero) tbk cabang Sidoarjo.

Dalam gugatannya, Chinchin meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga Sita Harta Bersama (marital beslag) yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam perkara cerai ini. Selain itu, Chinchin memohon harta yang diperoleh kedua pihak selama masih berumah tangga, untuk dibagi dua.

Juga disebutkan obyek-obyek yang disengketakan dalam gugatan tersebut. ada belasan obyek, yang rata-rata berupa tanah dan bangunan.

Sempat Tidur di Penjara

Sebelum resmi memberanikan diri mengajukan cerai, Chinchin sempat menjalani proses hukum yang rumit. Ia dituding melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian dokumen milik PT Baluran Cahayamulia, perusahaan yang pasutri ini kelolah.

Namun melalui proses sidang yang panjang, terkuak bahwa Chinchin tak bersalah. Chinchin dinyatakan bebas murni melalui putusan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Murti.

Atas laporan tersebut, ibu tiga anak ini sempat merasakan dinginnya dinding penjara Polrestabes Surabaya dan Rutan Medaeng. Ia terpaksa terpisah dengan ketiga anaknya. Namun, keadilan berpihak kepada Chinchin, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI atas gugatan yang teregister bernomor 3512 K/PDT/ 2018 soal cerai, Chinchin berhak atas hak asuh ketiga anaknya, JN, JMS dan LWR. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry