PARIPURNA :  Suasana sidang Paripurna DPRD Tuban saat dilaksanakannya Paripurna penetapan pimpinan DPRD Definitif (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Gelar Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban akhirnya tetapkan pimpinan definitif, penetapan pimpinan dewan tersebut digelar di ruang paripurna  gedung DPRD Tuban. Senin (9/9).

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi menyampaikan, empat Partai Politik peraih kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Tuban yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Demokrat.

“Masing-masing partai yang mendapatkan suara terbanyak sudah mengirimkan nama-nama Calon Pimpinan DPRD untuk masa jabatan 2019-2024,” jelasnya.

Nama-nama yang diajukan ini berdasarkan Surat yang telah disampaikan kepada Pimpinan Sementara, berikut nama Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Tuban Masa Jabatan 2019-2024 diantaranya dari Partai PKB M. Miyadi, sebagai Ketua, kemudian Partai Golkar  Sugiantoro, sebagai wakil Ketua 1, dari PDI-P Andhi Hartanto Wakil Ketua 2, dan dari Partai Demokrat Mohammad Ilmi Zada, wakil Ketua 3. Nama yang telah diumumkan ini akan segera dikirim ke Gubernur Jatim dan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu dilakukan sesuai prosedur untuk mendapat pengesahan dari Kemendagri, DPRD Tuban akan langsung menggelar Sidang Paripurna untuk pelantikan.

“Begitu dilantik Pengadilan Negeri atas nama Mendagri, baru Ketua Definitif itu sah melakukan tugas dan kewajibannya,” terangnya.

Untuk susunan fraksi yang sudah terbentuk, akan segera melakukan pembahasan soal posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di masing-masing Komisi. Seperti diketahui, ada enam fraksi di DPRD Kabupaten Tuban. diantaranya Fraksi PKB, Fraksi Golkar Berbintang, kemudian Fraksi PDI-P, lalu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan. “Kita harapkan minggu depan tuntas semua,” harapannya.

DPRD Tuban tak bisa memastikan kapan pastinya Surat Pengesahan dari Gubernur untuk SK Pimpinan DPRD Definitif. Yang jelas, paling lambat besuk (10/9) lewat sekretariat Dewan, mengirimkan surat ke Gubernur Jatim. “Besuk kita kirimkan, ke Gubernur Jatim,” pungkasnya. (sad)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry