RAPERDA : Kuswanto, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten bersama kepala desa usai RDP (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, sebelumnya bernama Badan Perwakilan Desa kemudian menjadi Badan Permusyawarahan Desa, mendapat respon baik dari sejumlah kepala desa. Usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Senin kemarin, menjadikan harapan baru disampaikan sejumlah kepala desa demi mendorong peningkatan pendapatan daerah dan menampung aspirasi warga desa.

Dalam RDP digelar Komisi 1 mengundang para kepala desa, disampaikan sejumlah uneg – uneg para kepala desa, kemudian digodok atas rencana perubahan atas Perda lama yang harus diperbarui sesuai kebutuhan saat ini. Wakil Ketua Komisi 1, Lutfi Mahmudiono berharap aspirasi masyarakat bisa disampaikan melalui BPD selama ini dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Kami mengundang para kepala desa, selanjutnya akan menghadirkan tim eksekutif untuk pembahasan lebih lanjut,” terang Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri.

Harapan pun disampaikan Abdul Hamid, Kepala Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem, bahwa dengan RDP ini merupakan paradigma baru dalam rangka partisipasi publik dalam pembuatan raperda. “Ini paradigma baru dalam rangka partisipasi publik, kami dilibatkan dalam pembuatan raperda dengan Komisi 1. Semoga inisiasi ini menjadikan harapan baru bagi kami, dan keberadaannya tidak membebankan anggaran bersumberkan APBDes namun mendapatkan support dari pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Meski demikian, diharapkan BPB ini mendapatkan pelatihan atau peningkatan kapasitas yang terprogram demi mempercepat kemajuan desa di segala lini. “Bahkan kebijakan ini harus mendapatkan support dari pemerintah daerah, salah satunya dengan peningkatan kapasitas. Bila dulu BPD dipilih para tokoh desa, maka bila Raperda ini disetujui akan melibatkan tokoh masyarakat untuk pemilihannya,” terangnya.

Adapun dalam Raperda tersebut dijelaskan pemilihan bisa secara langsung atau musyawarah mufakat. Syarat – syarat menjadi BPD pun tidak ada yang berubah diantaranya, paling rendah berusia 20 tahun atau sudah menikah. Pendidikan terendah tamatan SMP atau sederajat. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal minimal satu tahun sebelum pendaftaran. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry