Para tersangka saat turun dari lantai 2 Kejaksaan Lamongan yang akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Rabu (22/2).

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah PJU tenaga surya pada Dinas Perhubungan Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020.

“Terkait dengan dugaan adanya tidak pidana korupsi bantuan dana hibah PJU TS di Kabupaten Lamongan, hari ini para tersangka kita serahkan ke Lapas Lamongan untuk dilakukan penahanan,” terang Kajari Lamongan Dyah Ambarwati, Rabu (22/2)

Kajari mengungkapkan, total keseluruhan untuk Lamongan sendiri anggarannya kurang lebih sebanyak Rp 64 miliar, dan perkiraan berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP kerugian negaranya dalam kasus ini mencapai Rp 47 miliar.

“Pada saat tingkat penyelidikan yang sudah dikembalikan langsung kepada negara kurang lebih sebesar Rp 16 miliar, sehingga kerugian negara yang masih harus mereka pertanggungjawabkan sekitar Rp 31 miliar,” ungkap Dyah Ambarwati.

Menurutnya, terkait dengan kenapa 3 orang yang dimasukkan serta dijebloskan ke dalam penjara, ia menjelaskan, sebelumnya memang tim penyidik pidana khusus menetapkan tersangkanya yakni ada 4 orang terlebih dahulu.

“Yang tersangka satunya sudah masuk penjara terlebih dahulu karena melakukan tindak pidana pengeroyokan atau 351 terhadap kepala desa, dan sudah menjalani hukuman tingkat 10 bulan. Sehingga hari ini kami melakukan penahanan terhadap 3 orangnya,” ucapnya.

Ia menuturkan, dalam kasus ini para tersangka itu bersama-sama mengarahkan kepada sekelompok masyarakat, karena mereka itu mempunyai jabatan dalam kedudukannya, kemudian mereka mengumpulkan para pemuda untuk mendapatkan bantuan dana hibah.

Setelah mendapatkan, lanjut Kajari, mereka mengarahkan agar pengadaannya yang melaksanakan adalah rekanan, ada beberapa ribu titik kurang lebih sekitar 1.600 titik. Mestinya, kata dia, kalau dalam peraturan perundangan badan atau usaha dibiarkan atau diberi kesempatan untuk bisa mengadakan sendiri.

“Sehingga terjadi adanya kemahalan harganya, saya sampaikan untuk sementara mereka hanya menyampaikan berdasarkan fakta itu kita mulai dari dokumen dan transaksi dan pengakuan dari para pejabat, untuk adanya tersangka lainnya ada tidaknya akan kita lihat lagi pada proses dipersidangan nanti,” bebernya.

Ancaman hukumannya, jelas Kajari, sesuai pasal 2 ayat 1 undang-undang, yaitu 4 tahun kalau untuk pasal 3 nya dan 15 tahun minimalnya, itu kan yang Rp 16 miliar sudah dikurangkan dari Rp 47 miliar, dan itu Rp 31 miliar yang sekarang belum dipertanggungjawabkan.

“Makanya kita berpatokan pada Rp 31 miliar, kerugian yang belum mereka bisa kembalikan kepada negara. Dari Rp 31miliar mereka dua orang terdakwa sudah menitipkan pengembaliannya untuk kasusnya adalah Rp 600 jutaan, jadi tinggal kurang lebihnya Rp 30,9 miliar yang harus mereka potong, seperti itu,” tutup Kajari. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry