SURABAYA|duta.co – Pasca dinyatakan deadlock alias tidak ada titik temu pada tahap mediasi, sidang perdana gugatan perdata harta bersama (gono gini), antara Trisulowati Jusuf alias Chinchin (penggugat) dan mantan suaminya Gunawan Angkawidjaja alias Ang (Jauw) Hauw Ming (tergugat), digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/04/2020).

Dalam gugatan ini, tak hanya bos Empire Palace itu yang digugat oleh Chinchin, ada beberapa pihak yang dicatat sebagai turut tergugat, antara lain PT Blauran Cahayamulia, PT Dipta Wimala Bahagia, PT Karunia Sukses Makmur Bahagia, PT Mulia Makmur Sukses Bahagia, PT Panen Makmur Sukses Bahagia, Agus Suhendro dan PTBank Tabungan Negara (persero) tbk cabang Sidoarjo.

Dari pantauan sidang di ruang Garuda 2, Gunawan sebagai tergugat 1, Agus Suhendro tergugat 7 dan BTN Cabang Sidoarjo tergugat 8, tampak tidak hadir dalam persidangan.

Oleh karena terdapat pihak yang tak hadir, ketua majelis hakim Dwi Winarko kemudian menunda jalannya persidangan pada pekan depan masih dengan agenda jawaban para pihak tergugat. Penundaan sidang dikarenakan para pihak tergugat yang hadir pun belum siap jawaban yang seyogyanya dibacakan pada persidangan.

“Baik, karena ada pihak dari tergugat yang tidak hadir. Maka sidang kita tunda pekan depan. Majelis hakim akan menyusun Court Calender (jadwal persidangan), apabila ada pihak yang tidak hadir maka akan ditinggal. Majelis berharap para pihak bisa lebih proaktif. Kita jadwalkan sidang dua kali dalam seminggu,” kata hakim Dwi Winarko disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Usai persidangan, kuasa hukum Chinchin, Ronald Talaway, saat ditemui mengatakan bahwa kliennya berharap harta gono gini dibagi sesuai hukum yang berlaku.”Ini kan pembagian hak gono gini, jadi klien kami minta dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Ronald.

Sedangkan Chinchin, ketika ditanya terkait gugatan yang diajukan olehnya mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan ini adalah langkah terakhir darinya untuk memperoleh keadilan pembagian atas harta gono gini dengan mantan suaminya tersebut.

“Gak bisa. Kasus saya kan udah lama. Ini sudah langkah terakhir saya (gugatan). Karena selama ini saya tidak melakukan upaya apapun. Dan pak Gun, sepertinya tidak ada itikad baik. Ya semoga semuanya bisa selesai dengan adil,” tutur Chinchin.

Terpisah, Wellem Mintarja, salah satu kuasa hukum perusahaan yang ikut digugat, yakni PT Mulya makmur sukses bahagia, ketika ditemui mengatakan pihaknya bakal lebih mendalami dan mempelajari isi gugatan pihak Chinchin.

“Pada prinsipnya kami tetap berpedoman pada Undang-undang Perseroan Terbatas. Dan yang lebih penting, kita bakal mencari tahu adakah perjanjian antara Chinchin dengan Gunawan selama perkawinan terkait PT ini,” beber Wellem.

Ditanya lebih dalam, Wellem mencoba untuk menghindar. “Saat ini kita tidak bisa membeberkan ke media. Bakal kita tuangkan dalam jawaban kita di sidang. Kita bakal pelajari terlebih dulu anggaran dasar, anggaran rumah tangga maupun akte pendirian perusahaannya, apakah ada korelasinya antara perusahaan ini dengan gugatan yang diajukan,” tambahnya.

Dalam gugatan bernomor 1210/Pdt.G/2019/PN.Sby, Chinchin meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga Sita Harta Bersama (marital beslag) yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam perkara cerai ini.

Selain itu, Chinchin memohon harta yang diperoleh kedua pihak selama masih berumah tangga, untuk dibagi dua.

Juga disebutkan obyek-obyek yang disengketakan dalam gugatan tersebut. ada belasan obyek, yang rata-rata berupa tanah dan bangunan. Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda jawaban para tergugat. eno

Foto:

Tampak suasana sidang yang digelar diruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (25/2/2020). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry