PIJAT : Barang bukti diamankan Unit Resmob selain empat orang atas kejadian ini (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Unit Resmob Polres Kediri Kota menggrebek Yulia Massage, panti pijat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 74 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri, pada Senin (22/03). Sebanyak empat orang terdiri pengunjung, terapis, kasir dan penggelola diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo .S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Girindra Wardana .S.IK.

Berawal dari aduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Unit Resmob dengan melakukan penyelidikan. “Dari informasi masyarakat, terdapat layanan panti pijat plus – plus dengan nama Yulia Massage. Mendapati seseorang laki – laki bersama terapis masih di dalam kamar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan bekas tisu terlihat bercak seperti sperma,” jelas AKP Girindra, pada Senin malam.

Keterangan ini dibenarkan laki – laki tersebut, yang bersangkutan memesan paket seharga Rp 100 ribu dengan layanan pijat selama 60 menit. “Selanjutnya pelanggan menambah fasiltas HJ (Hand Job) dengan cara dikeluarkan sperma dengan menggunakan tangan dan menambah biaya 150 ribu,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun diamankan, AN (29) perempuan warga Desa Banturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang selaku terapis, MF (28) laki – laki, warga Desa Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak selaku kasir, YL (42) laki – laki warga Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek selaku pemilik panti pijat dan NB (35) laki – laki, warga Jalan Kedung Halang Pasir Jambu Kabupaten Bogor Jawa Barat sebagai pengunjung

Barang bukti yang tisu terdapat bercak sperma, sprei, tisu basah, satu buah BH, dua lembar rekapan pijat, satu sertifikat Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat (LP3S) an. Yuliati, satu lembar surat ijin penyehat tradisional an. Yuliati, uang tunai disita dari kasir sebesar Rp. 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000,-. “Atas perbuatan ini, dijerat tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau mucikari. Berdasarkan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP,” terang AKP Girindra. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry