BLORA | duta.co – dugaan Kasus pertanahan yang menyeret oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, terus memanas. Bagaimana tidak ?, Pasalnya korban yang diketahui bernama Sri Budiyono mengadu langsung ke Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pada awak media, Sri Budiyono mengaku bahwasannya pihaknya menemui anggota dari Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut tak lain untuk mencari keadilan, Kamis (25/5/2023).

“Saya selaku korban, minta kepada bapak Riyanta yang terhormat, untuk meminta dukungan, serta meminta keadilan atas apa yang saya alami saat ini. Dan kami mendukung Komisi II untuk mari bersama-sama dengan rakyat, kita perangi mafia tanah dengan menghadirkan satgas atau apapun bentuknya. Di pundak kalian kami masyarakat menaruh harapan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, dirinya bahkan telah berkirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD agar menjadi perhatian.

Ia mengaku langkah tersebut terpaksa ai tempuh karena kasus yang dialaminya terkesan berjalan lambat. Padahal sudah berjalan selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, meski sudah ada penetapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan dan tidak segera dilimpahkan ke Penuntut Umum.

“Saya sudah berkirim surat kepada bapak Menkopolhukam. Perihal permohonan perlindungan hukum dan monitoring perkara pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 264 KUHP dan 266 KUHP,” terangnya.

Ia berharap ada perlindungan hukum dari Menkopolhukam lain demi keadilan dalam memperjuangkan hak hukum. Memperjuangkan keadilan.

“Saya selaku korban berharap bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Diberikan perhatian dan atensi yang cukup atas berjalannya proses hukum yang saat ini sedang saya hadapi, baik terkait proses pidananya maupun perdatanya.

Sebagai informasi, pada tanggal 7 Desember 2021, Sri Budiyono telah melaporkan 2 warga Blora atas dugaan terjadinya tindak pidana terkait persoalan mafia tanah (membuat, memasukkan, menggunakan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik yang berupa Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT EE, yang menerangkan perihal adanya jual beli tanah antara dirinya dengan AA). Atas laporan tersebut, Abdullah Aminudin, dan Elizabeth Estiningsih, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Riyanta saat menerima langsung kedatangan Sri Budiyono menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan komunikasi dengan Kapolda Jawa Tengah.

“Sesuai dengan keterangannya yang bersangkutan, bahwa persoalan itu telah dilaporkan ke Polda Jateng. Dan Polda Jateng telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap kasus itu. dalam waktu dekat saya akan berkomunikasi dengan Kapolda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya pun menceritakan bahwasanya selama ini telah mendapatkan informasi terkait proses hukum kasus tersebut.

“Karena menurut informasi dulu sudah dilakukan penyidikan, waktunya kalau tidak salah sejak Desember 2021, ini sudah bulan mei 2023, kan sudah dua tahun lebih. saya yakin ini di direskrimum Polda Jateng sudah selesai. Dan kebetulan pelakunya oknum anggota DPRD kabupaten Blora, hari ini masuk PAW. nanti akan saya tanyakan ke Kapolda karena prinsipnya Indonesia itu negara hukum,” terangnya.

Terakhir, pihaknya menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus warga Blora tersebut hingga selesai.

“Kasus yang menimpa Sri Budiyono ini kasus kejahatan pertanahan, ini yang saat ini menjadi perhatian kita sebagai bangsa, kita sebagai negara agar apa? agar kasus-kasus kejahatan pertanahan itu tidak melebar. Apalagi ini pelakunya tokoh politik, yang kebetulan bersangkutan adalah anggota DPRD,” tandasnya.

“Jadi saya berharap kepada Polri segera menindaklanjuti, kemudian segera mengirimkan berkas perkara, termasuk tersangka dan barang bukti,” tandasnya. (Rif)

KET. FT: Anggota Komisi II DPR RI Riyanta. (Foto: istimewa)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry