Puluhan warga desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, datangi kantor Desa minta kejelasan terkait scan tanda tangan ketua BPD dan penggunaan stempel BPD. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Puluhan warga Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, bersama Ketua RT dan RW desa setempat, mendatangi kantor Desa, Kamis (25/3/21).

Warga yang datang akibat tersulut emosi atas ulah oknum Pemerintah Desa (Pemdes) yang melakukan penyekenan (scan) tanda tangan ketua BPD dan penggunaan stempel BPD tanpa seijin ketua dan anggota BPD, yang dilakukan Sekretaris Desa.

Salah satu warga RT 4, Sudrajat (38), mengatakan, kedatangannya mewakili seluruh warga desa menanyakan atas ketidaktahuannya tentang penyekenan (scan) tanda tangan ketua BPD yang mana merasa tidak menandatangani LPJ (laporan pertanggung jawaban) tersebut dikarenakan suatu hal. Kedua, penggunaan stempel BPD untuk LPJ atas proyek pavingisasi desa.

“Kita kembalikan ke forum, ada lembaga RT, RW, BPD, salah saya kalau memutuskan sendiri. Intinya saya secara pribadi memaafkan sebagai warga Desa atas apa yang dilakukan Sekdes. Akan tetapi, (kepada) warga bagaimana, saya serahkan kembali kepada warga yang menginginkan proses hukum dan pelaporan ke Polres lanjut,” ucapnya.

Sementara, Abu Dardak, Camat Sedati, mengatakan, atas kejadian tersebut, dirinya menyimpulkan bahwa melakukan penyekenan tanda tangan itu salah dan tidak dibenarkan.

“Seharusnya kalau ada permasalahan itu kordinasi ke Camat, saya sebetulnya tidak ingin seperti ini. Di desa itu punya musyawarah, yang mana tidak boleh menentang regulasi yang ada pada pp 43 dan 47 sampai pp 11, tentang UU peraturan pemerintah. Terkait dibawa Permen, Perda, dan Perbup,” ujar Dardak.

Kepada Pemerintah Desa, dalam hal ini bapak Kepala Desa, Dardak berharap, di dalam lembaga yang bermitra di bidang pemerintahan sebagai legislasi yang ada di desa harus bersinergi. “Kepada masyarakat harapan saya tidak mudah terprovokasi, kita selesaikan dengan musyawarah,” tutup Dardak.

Sementara, Ketua BPD, H. Irfan, tidak merasa menandatangani LPJ tersebut dan merasa ada yang salah. Irfan menyampaikan akan merevisi dan mengecek terlebih dahulu karena tidak sesuai dengan yang ia laporkan ke Kabupaten.

Semborono. Kenapa tidak bicara lewat telepon saya atau nemui. Saya tidak pernah memberikan ijin penggunaan stempel atau scan tanda tangan untuk LPJ,” ujar H.Irfan.

Di lokasi forum, Sekdes Kustoro, meminta maaf kepada semua warga atas scan tanda tangan ketua BPD dan penggunaan stempel. “Saya sampaikan permohonan maaf berulang kali kepada semua warga, ketua RT, RW, Camat, Kanit Intel, Ketua BPD, dan anggota, juga masyarakat. Terutama BPD, karena seharuanya masalah ini internal BPD dan Pemdes,” kata Kustoro.

Bersamaan, Kanit Intel, Iptu Heri, mewakili Kapolsek Sedati, membenarkan terkait pengaduan dari BPD Tambak Cemandi ke Polsek Sedati perihal pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan stempel.

“Jadi terkait tanda tangan karena yang bersangkutan selaku ketua BPD, bapak Kyai Irfan tidak pernah menandatangani bentuknya surat apa LPJ atau PAK saya tidak tahu. Yang penting produk desa ada tanda tangan scan, otomatis scan, itu juga melanggar,” ujar Kanit Intel.

“Jadi, arahan dari pemeriksaan nanti karena apa, peminjaman stempel tidak ngomong untuk apa. Cuma bilang pinjam stempel. Namun, yang pinjam tadi dalam artian digunakan untuk yang lain. Berarti dia dalam artian penyalahgunaan wewenang. Intinya, di dalam dua permasalahan masyarakat di forum langsung ini, ada prodak pelanggaran hukumnya,” jelas Iptu Heri. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry