Dr. Sri Setyadji S.H.,M.Hum.

Surabaya|duta.co- Rencana Komisi C DPRD Jatim melakukan interpelasi   terhadap Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa terkait Bank Jatim   mendapat sorotan pengamat  Hukum dan Masyarakat Untag Surabaya, Dr. Sri Setyadji S.H.,M.Hum.

 

Sri Setyadji yang juga staf pengajar  Fakultas Hukum Untag Surabaya menegaskan  secara eksplisit dan implisit, ungkapan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dapat dimaknai  ada sebuah pesan,  bahwa sebisa mungkin secara intensif diperlukan interaksi  dalam wujud  komunikasi dari setiap kebijakan. “  Ada pesan bahwa Pahlwan dan Indrapura agar terjalin  harmonisasi,” tegasnya kepada duta.co. Jumat (17/7).

Menurutnya,  interpelasi dalam sistem pemerintahan secara normatif  hak DPRD , yang seharusnya digunakan sebagai sikap reflektif untuk  merespon setiap kebijakan Pemprov.

“ Fungsi hak interpelasi tidak lain sebagai sebuah mekenisme  kontrol,  dimana DPRD melihat ada sebuah kebijakan strategis, yang menyangkut keberadaan masyarskat secara luas, dipandang kurang tepat,” tegasnya.

Lebih jauh ia menilai  DPRD Jatim  dalm merespon dan menggunakan hak interpelasi, seyogyanya mencermati  kebijakan dan kondisi dalam implementasi.  “Artinya apakah kebijakan Pemprov   tersebut substantif ato prosedural . Hal ini menjadi penting karena, keberadaan dalam menggunakan hak interpelasi tentu akan mengarah pada hak berikutnya,  hak angket dan hak menyatakan pendapat.  Hal ini  sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106  UU 23/ 2014 dan perubahanya,” jelasnya.

Dr Sri  menilai   munculnya ide hak interpelasi, kemungkinan belum terjalinnya  interaksi dalam komunikasi antara  DPRD Jatim  ( jalan Indrapura) dan Gubernur ( jalan Pahlawan), terkait kebijakan pemprov.

“ Hal ini ditandai  dengan ungkapan Ketua DPRD Jatim,  bahwa tidak melarang penggunaan hak interpelasi, yang kemudian pada dasarnya perlu komunikasi duduk bareng dan seterusnya.  Dalam posisi ini fungsi kontrol DPRD bagaian yang  strategis dan penting,  disisi lain Pemprov melalui SKPD sebagai  leading sector harus memfungsikan secara optimal sesusai  dengan kewenangan delegatif yg di emban.

Sebelumnya Ketua DPRD Jatim Kusnadi menilai

wacana Interpelasi yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Jatim merupakan hal yang wajar sebagai anggota DPRD Jatim. Itu adalah hak konstitusi yang harus dihormati. Namun tetap harus melalui mekanisma yang sudah diatur.

“Kita tidak bisa melarang munculnya usulan menggunakan hak interpelasi. Namun kita diunsur pinpinan meminta agar mekanisme ini dilakukan sesuia aturan yang ada,” ujar Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Selasa (14/7).

Wacana hak interpelasi yang digulirkan Komisi C DPRD Jatim terkait belum di balasnya surat pimpinan DPRD Jatim terkait rekruitmen direksi Bank Jatim Khususnya belum terisisnya dua jabatan di bank Jatim sampai saat ini yang kosong hampir lebih dari satu tahun, salah sartunya jabatan Direktur Utama (Dirut).

 

Menurut Kusnadi, secara aturan tidak ada interpelasi dilakukan oleh komisi secara institusi. Hak Intrerpelasai adalah hak individu anggota yang diusulkan oleh fraksi. Dan itu pun minimal di dukung 15 orang anggota dan dari 2 Fraksi.

“Interpelasi bukan rana komisi C secara instutusi. Interpelasi hak anggota. Anggota komisi C, tidak nama institusi komisi, bisa melakukan. Tapi nanti dikembalikan ke fraksi yang akan mengusulkan ke Paripurna. Nanti paripurna yg menentukan lanjut tidaknya interpelasi” jalas Kusnadi. (mha)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry