JAKARTA | duta.co  – Setu, seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis Surabaya mengakui menguras isi rekening milik Muin Zachary sebesar Rp 320 juta. Dalam melakukan aksi, Setu tak sendiri dia bersama pria bernama Mohammad Toha. Keduanya mengakui perbuatannya meski sempat berubah-ubah saat Jaksa mencecar pertanyaan padanya.

Sidang pemeriksaan terdakwa telah berlangsung Selasa (24/1), dengan Mohammad Thoha atau Thoha sebagai terdakwa. Thoha menjadi terdakwa atas laporan hukum dari korban yang bernama Muin Zachry atau Muin.

Peristiwa bermula saat Thoha menjadi penghuni dari tempat kos milik sang korban, Muin. Niat jahat Thoha muncul ketika Muin menyampaikan secara langsung bahwa dirinya memiliki uang ratusan juta di rekening BCA dari hasil menjual rumah. Bahkan ia juga menyebut dirinya sempat diajak korban untuk berbisnis bersama.

Informasi tersebut ternyata menjadi kesempatan, membuka pintu bagi niat jahat Thoha. Dia mulai mencari seseorang dengan sosok yang menyerupai Muin. Setelah melewati proses pencarian, pilihan sosok yang ia cari jatuh kepada Setu, seorang tukang becak yang tidak dia kenal sebelumnya. Merasa perawakannya sangat mirip dengan korban, Thoha melatih Setu agar mengikuti rencananya untuk mencairkan uang Muin di kantor cabang BCA.

Akal bulus Thoha berlanjut pada 5 Agustus 2022 dengan mencuri KTP, buku tabungan, dan kartu ATM dari rumah Muin yang ditinggalkan tak terkunci saat sang korban pergi salat Jumat. Kedekatan Thoha dan korban membuat Thoha tampaknya sudah memahami waktu kepergian dan lokasi penyimpanan dokumen-dokumen rahasia milik Muin.

Pada hari yang sama, Thoha menghubungi Setu untuk berangkat ke kantor cabang BCA untuk menguras uang Muin sebesar Rp320 juta. Selesai melancarkan aksinya, Thoha mengambil ponsel Setu dan menyerahkan Rp5 juta sebagai kompensasi. Lantas Thoha kabur menggunakan bus kota.

Pakar hukum ekonomi Universitas Indonesia Arman Nefi menilai rencana korban kasus pencurian identitas rekening BCA tidak tepat untuk menggugat pihak bank. Arman menyarankan korban fokus mengejar tindak kejahatan pelaku, dalam hal ini pencurian data nasabah bank, mengingat dalam fakta persidangan terungkap faktor kelalaian korban yang akhirnya dimanfaatkan pelaku.

Sebelumnya, Muin selaku korban melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan BCA secara pidana dan perdata.

Arman Nefi berpendapat pada kasus ini pelaku memiliki niat jahat sejak awal untuk mengambil uang di rekening korban. Itu sebabnya Arman menilai semua pihak perlu mengikuti proses persidangan yang masih berjalan hingga selesai, apakah ada unsur kelalaian korban sehingga data-data rahasia perbankan korban bisa diketahui oleh pelaku.

“Kasusnya didalami agar jelas duduk perkaranya, siapa berbuat apa dan bertanggung jawab atas apa?” ujar Arman.

Pihak BCA sendiri sudah menjelaskan bahwa tindakan teller mereka sudah sesuai prosedur. Adapun prosedur dalam mencairkan uang tunai di teller adalah dengan membawa kartu identitas SIM/KTP, buku tabungan BCA, nomor PIN, mengisi formulir dengan tanda tangan asli, serta nasabah tak boleh diwakili siapa pun. Rencana licik Thoha berhasil memenuhi persyaratan itu semua.

Terkait pengakuan Thoha di persidangan tersebut, Arman menilai unsur kelalaian dari korban semakin tinggi. Kendati demikian, Arman menilai semua pihak harus menahan diri hingga perkara ini selesai terlebih dahulu sehingga siapa saja yang bertanggung jawab bisa terlihat jelas. Ia pun berpesan supaya masyarakat lebih berfokus pada upaya-upaya untuk menjaga kerahasiaan data perbankan.

“Diharapkan putusan hakim memerintahkan pelaku untuk mengembalikan uang korban yang ‘dicuri’ tanpa menghilangkan perbuatan pidananya yang juga harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Arman.

Saat ini kasus pencurian rekening Muin oleh Thoha masih berada dalam proses persidangan di PN Surabaya. Aksi pidana Thoha dan Setu terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Imm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry