Sidang sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (21/10/2020). Lahan sengketa tersebut seluas 1,7 hektare yang berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. ist

SURABAYA|duta.co – Pakar Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Ricardo Simarmata memberikan kesaksian sebagai ahli dalam sidang perkara sengketa lahan seluas 1,7 hektare yang berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

“Terkait tanah yang sudah pernah dimohohkan sertifikat dan telah diproses hingga muncul nomor ukur, seharusnya Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional meneruskan langkah selanjutnya, yakni melakukan pemetaan dan mencatat dalam buku tanah,” ujarnya dalam sidang lanjutan perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu, (21/10/2020).

Penggugat perkara tersebut adalah Somo, bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, yang dikenal sebagai keluarga petani.

Mereka melawan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai tergugat I, dan juga PT Artisan Surya Kreasi, yang kini menguasai lahan tersebut, sebagai tergugat II intervensi.

Selama proses persidangan terungkap bahwa Kantor Pertanahan Surabaya I pernah melakukan pengukuran tanah yang diajukan oleh Somo dan saudara-saudaranya di tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat, dan telah diterbitkan gambar ukur.

Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari Kantor Pertanahan Surabaya I untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi keluarga petani itu. Belakangan diketahui Kantor Pertanahan Surabaya I telah menerbitkan SHM lahan tersebut kepada pihak lian, yaitu PT Artisan Surya Kreasi.

Menurut Ricardo, kalau Kantor Pertanahan melaksanakan prosedur dengan benar, tidak akan muncul sertifikat baru bagi pihak lain di bidang tanah yang sudah ada pemiliknya.

“Jadi, tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan untuk menghentikan pemohon sertifikat yang sudah diproses. Atau, apabila ada pemohon sertifikat baru di atas tanah yang sudah dicatat, bisa disampaikan bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa,” tuturnya.

Selain mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono itu juga menghadirkan warkah lahan sengketa yang ditunjukkan Kantor Pertanahan Surabaya I.

“Sidang dilanjutkan Selasa, 27 Oktober mendatang, dengan agenda pemeriksaan warkah,” ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry