“Kenyataanya amanah konstisusi tidak semua dijalankan negara, justru sektor Pendidikan ini banyak ditopang swasta seperti NU dan Muhammadiyah.”

Oleh Dr Moh Mukhrojin, SH, MSi*

BEBERAPA pikan terakhir ramai soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Para tokoh Ormas terbesar di Indonesia, seperti NU dan Muhammadiyah sampai ikut berkomentar, dan menolak usulan revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan. Di mana di dalamnya terdapat rencana penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk biaya pendidikan.

Penolakan PPN Pendidikan, ini sangatlah rasional. Apalagi di tengah para konglomerat jusru mendapat intensif pajak. Belum lagi sektor pendidikan ini sangat vital bagi masyarakat dalam mencerdaskan anak bangsa. Ribuan sekolah bergerak secara swasta dengan biaya terjangkau, bahkan gratis  sehingga pendidikan dapat dinikmati semua lapisan masyarakat.

Wakil rakyat tak boleh diam. Alhamdulillah, mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak rencana pemerintah memungut (PPN) dari jasa pendidikan atau sekolah dan madrasah. Sejauh ini, konon, tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI telah menyatakan penolakan. Kabarnya, selain Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang berani ambil peran oposisi,  F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), F-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), F-Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), F-Partai Keadilan Sejahtera (PKS), F-Partai Golongan Karya (Golkar), serta F-Partai NasDem, dan F-Demokrat juga menolaknya.

Pendidikan merupakan pilar penting dalam  peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Pendidikan mempengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Oleh karena itu, tidaklah heran apabila negara yang memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat. Karenanya aspek pendidikan seharusnya didorong agar lebih berkualitas, murah dan terjangkau. Bukanya ditarik pajak yang akan menjadi beban masyarakat.

NU dan Muhammadiyah sebagai ormas yang menaungi banyak lembaga pendidikan, mestinya justru mendapat reward dari pemerintah karena sudah menjalankan amanat Konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 31 terdapat pasal yang berbunyi : (1) Setiap warga Negara berhak mendapat Pendidikan. (2) Setiap Warga negara wajib mengikuti Pendidikan Dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah Mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan Nasional, yang meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan serta Akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan.

Kenyataanya amanah konstisusi tidak semua dijalankan negara, justru sektor Pendidikan ini banyak ditopang swasta seperti NU dan Muhammadiyah.

Dalam menjalankan Usaha Pendidikan untuk peningkatan kualitas warga negara, pemerintah merupakan satu sistem dengan pihak swasta dan masyarakat. Hubungan pemerintah, masyarakat, dan swasta merupakan hubungan yang tidak terpisahkan peranannya dalam meningkatkan pemerataan pendidikan dan mutu pendidikan. Sementara itu ada beberapa masalah antara lain peningkatan kualitas, pemerataan kesempatan, keterbatasan anggaran yang tersedia dan belum terpenuhinya sumber daya dari masyarakat secara profesional sesuai dengan pinsip pendidikan sebagai tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orangtua.

Pada era globalisasi saat ini warga negara dituntut untuk menjadi manusia yang berpendidikan, dalam arti dituntut untuk menguasai berbagai hal dan kemampuan. Untuk dapat memberikan dan meningkatkan kemampuan adalah dengan bersekolah atau masuk suatu lembaga pendidikan.

Namun sayangnya tidak semua warga bangsa Indonesia dapat menikmati pendidikan itu, karena keterbatasan kemampuan finansial. Ini merupakan masalah yang serius dalam pembangunan dunia pendidikan di Indonesia. Pemerintah pernah mengundangkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (selanjutnya disebut UU BHP) yang menimbulkan berbagai komentar. Berbagai pihak menganggap bahwa dengan lahirnya UU BHP, biaya pendidikan menjadi semakin mahal dan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat. Di sini negara dituduh menghindar dari kewajiban konstitusional di bidang pendidikan seperti yang tertera dalam Pasal 31 UUD 1945.

Kekuatiran masyarakat dan tuduhan kepada negara tersebut muncul karena negara mempersilakan penyelenggara pendidikan untuk mendanai kegiatannya sendiri secara mandiri melalui pendirian Badan Hukum Pendidikan. Namun kita perlu juga memperhatikan bahwa Badan Hukum Pendidikan yang dimaksud adalah badan hukum pendidikan yang prinsipnya nirlaba, yaitu tidak didasarkan atas motivasi mencari keuntungan untuk pemilik modal. Laba yang diperoleh harus diinvestasikan kembali dalam badan hukum pendidikan tersebut untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, seperti dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UU BHP yang berisi : ”Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau layanan pendidikan.”

Pada akhirnya UU BHP yang banyak memunculkan banyak komentar tersebut, melalui putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak berlaku lagi. Terlepas dari hal pencabutan UU BHP, kini muncul wacana pajak untuk Lembaga Pendidikan yang tak kalah besarnya banyak penolakan. Hal tersebut wajar karena seharusnya hasil pajak negara  untuk memenuhi kekurangan dalam Pendidikan, bukan hasil Pendidikan yang ditarik untuk pajak.

Nah, dalam kondisi demikian, di tengah masyarakat berjibaku melawan pandemi, melawan sepinya rejeki, pantaskah pemerintah berwacana menerapkan Pajak untuk Pendidikan? Waallahu’alam. (*)

*Dr Moh Mukhrojin, SH, MSi adalah Pengasuh Pesantren Bismar Al Mustaqim Surabaya

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry