APLIKASI : Bupati saat minta dukungan para pengusaha memasang aplikasi e-pajak Simpada (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menggelar sosialisasi pemasangan Tapping Box (alat perekaman data transaksi pajak) dan penerapan Peraturan Bupati N0 43 tahun 2019, Kamis (27/2/2020).

Sosialisasi Perbup N0 43 tahun 2019 tentang pembayaran dan pelaporan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan parkir secara elektronik ini, dihadiri Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH, Wakil Bupati Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi MSi, Sekda Drs. H. Syaifullah MM, Direktur Bank Jatim, dan mengundang 250 para pengusaha hotel dan restoran, warung yang kena wajib pajak.

“Pemerintah daerah memerlukan sumber pembiayaan fiskal. Maka dari itu, dengan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah, kita menggelar sosialisasi pemasangan Tapping Box dan Perbup Nomer 43 tahun 2019 terkait pajak daerah, ” jelas Kepala DPPKAD Kabupaten Situbondo Drs H Haryadi Tejo Laksono M.Si.

Pemerintah daerah, kata Haryadi, dituntut untuk mampu mencari pendapatan sendiri untuk keberlanjutan pembangunan di daerahnya masing-masing dan Penerapan Tapping Box tersebut mengacu pada undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga semakin terbuka potensi keuangan daerah.

”Untuk mempercepat pembangunan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo membutuhkan kerjasama dari pihak ketiga, sebab APBD itu hanya sebagai awalan untuk membangun sementara. Sedangkan, hadirnya para pengusaha menjadi motor penggerak yang ada di Kota Situbondo ini,” tutur Haryadi.

Lebih lanjut, Haryadi menjelaskan bahwa, saat ini pemerintah telah memiliki alat perekam data transaksi yang dibuat berdasarkan Perda, bertujuan untuk meningkatkan PAD yang diterima oleh kas daerah.

“Apabila semua pengusaha mau bekerjasama diperkirakan pajak dari sektor restoran, hotel dan parkir akan bertambah 5 hingga 6 miliar, sehingga diharapakan dengan peningkatan PAD tersebut dapat dipergunakan untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Situbondo,” pungkas Haryadi.

Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Drs. H. Syaifullah MM dalam kesempatan tersebut menambahkan, ada beberapa hal yang tidak semulus dengan aktivitas riil di lapangan nantinya. Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan kesepahaman antara pemda dan pengusaha dalam optimalisasi potensi PAD dari berbagai sektor tersebut.

“Dari pendapatan asli daerah yang di dukung oleh sektor pajak selama ini hanya 1,7 persen, semoga kedepannya dengan diberlakukan pemasangan pajak secara elektronika ini kerja sama antara pemkab dan para pengusaha, kita bisa membangun Situbondo lebih maju lagi,” ujar sekda singkat.

Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH saat dimintai komentar sejumlah wartawan terkait dengan sosialisasi pemasangan Tapping Box (alat perekaman data transaksi pajak) dan penerapan Peraturan Bupati N0 43 tahun 2019 mengatakan, pemberlakuan e-pajak baru akan dilaksanakan 6 bulan ke depan.

“Saat ini kita baru melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pengusaha terkait dengan pemasangan alat atau aplikasi perekaman data transaksi pajak. E-pajak digitalisasi dalam rangka mendekatkan dalam obyebtifitas nilai pajak yang harus disetorkan dari pengusaha restoran, tempat hiburan dan parkir. Karena selama ini menghitung pajak dengan cara para pengusaha sendiri-sendiri tidak ditaati oleh mereka,” kata Bupati Dadang.

Oleh karena itu, sambung Bupati Dadang, dengan dilaksanakan sosialisasi ini, para pengusaha agar mau mendukung pemasangan digitalisasi pajak melalui Aplikasi Simpada. Karena, Aplikasi Simpada ini riil time untuk membaca para pembeli yang makan dan minum di restoran tersebut.

“Kesadaran wajib pajak restoran dan tempat hiburan sangat rendah sekali. Sehingga dibutuhkan sistem transfaransi pembayaran pajak pengusaha restoran, hotel dan tempat hiburan melalui Aplikasi Simpada,” pungkas bupati. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry