SURABAYA | duta.co – Beredarnya pemberitan surat Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timurn nomor 036.PKC-XXIII.V-04. 02.025.A-I. 03.2020 tanggal 18 Maret 2020 melalui media online, direspon Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Surabaya dengan mengirimkan somasi kepada pengurus PKC PMII Jatim.

M Soleh, ketua Sekretaris DPD Organisasi Shiddiqiyyah Surabaya menuturkan, dalam somasi disebutkan Orshid merasa dirugikan dengan adanya surat PKC PMII Jatim tersebut, sehingga meminta agar pengurus PKC PMII Jatim mencabut surat tertanggal 18 Maret 2020 diatas dan sekaligus meminta maaf kepada seluruh warga Shiddiqiyyah dan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang.

D”somasi Orshid kepada PKC PMII JATIM adalah , bahwa surat yang dikirimkan PKC PMII Jatim kepada Polda Jatim tidak didasari fakta dan bukti hukum yang sah,” sebut Soleh.

Lanjut Soleh bahwa, sikap dan tindakan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur yang tertuang dalam surat somasi tersebut patut diduga keras merupakan provokasi yang bertujuan untuk membenturkan Institusi POLRI dengan Lembaga Pendidikan Keagamaan (ic. Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang).

Pernyataan sikap PKC PMII Jawa Timur yang dituangkan dalam somasi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan Polri, dan selain itu PKC PMII Jawa Timur, dalam hal ini tidak memiliki legal standing dan atau tidak memiliki kompetensi untuk mengajukan somasi kepada Polda Jawa Timur karena bertindak tidak dalam kapasitas sebagai penasihat hukum pelapor.

Sebagai bagian dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia seharusnya PKC PMII Jawa Timur sebelum membuat pernyataan, statement dan atau somasi harus mengedepankan etika, pengumpulan bukti dan data serta melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Institusi Polri khususnya Polda Jatim dan konfirmasi kepada Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang agar memperoleh data yang valid dan benar dan bukan hanya menyebarkan somasi yang berisi rumor atau asumsi negatif yang tidak berdasarkan hukum dan dapat menimbulkan kerugian pihak lain.

“Terhadap permintaan PKC PMII Jawa Timur dalam somasi, agar Kapolda Jawa Timur mengusut tuntas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial MSA sesuai dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, adalah merupakan tuduhan yang tidak terbukti,” kata Soleh.

Ketua Sekretaris DPD Organisasi Shiddiqiyyah Surabaya itu juga menjelaskan, menurut hukum, tuduhan Pengurus PKC PMII Jawa Timur tersebut dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan merupakan pengingkaran terhadap asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan mengenai kasus pencabulan yang dilakukan oleh Putra Kyai Pondok Pesantren Siddhiqiyah Ploso Jombang jelas merupakan tuduhan bersifat tendensius tidak memiliki dasar hukum dan patut diduga memiliki maksud dan tujuan untuk mencemarkan nama baik yang berakibat dapat menimbulkan kerugian bagi para kyai dan bagi Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang.

Apalagi dalam bukti surat somasi PKC PMII Jawa Timur tersebut dalam penyebutan nama Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang diberikan penebalan huruf, yang menurut hukum dapat dianggap perbuatan PKC PMII Jawa Timur tersebut semata-mata ditujukan kepada nama Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang.

Oleh karena somasi PKC PMII Jawa Timur yang ditujukan kepada Polda Jatim tersebut berakibat mencemarkan nama baik dan menimbulkan kerugian bagi para kyai dan bagi Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, maka menurut hukum Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Shiddiqiyyah (DPD Orshid) Surabaya berhak mengajukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata

“Melalui somasi ini kami minta agar PKC PMII Jatim bersikap bijaksana dan menghormati azas praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum”, tutup Soleh. (tom)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry