PERNYATAAN SIKAP: Jubir koalisi Daniel Bagus Setyawan membacakan pernyataan sikap disaksikan Ketua IDI Cabang Mojokerto Achmad Rheza dan para ketua OP kesehatan. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Sebelas Organisasi Profesi Kesehatan Mojokerto raya (Kabupaten/Kota Mojokerto) kompak menandatangani pernyataan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Penandatanganan dilakukan di kantor IDI Cabang Mojokerto, jalan Teratai, Ruko Graha Patma, Senin (28/11/2022).

Sebelas Organisasi Profesi Kesehatan yakni IDI Cabang Mojokerto, DPD PPNI Kabupaten/Kota Mojokerto, PC IBI Kabupaten/Kota Mojokerto, IAI Kabupaten/Kota Mojokerto, DPC PATELKI Kabupaten/Kota Mojokerto, dan PTGMI Kabupaten/Kota Mojokerto.

Mereka membentangkan spanduk penolakan di depan kantor IDI dan akan mengirimkan surat penandatangan penolakan kepada organisasi profesi masing-masing.

“Salah satu pasal yang kami tolak terkait Surat Tanda Registrasi (STR) itu berlaku seumur hidup. Kalau berlaku seumur hidup, kami tidak bisa menilai dan mengevaluasi kinerja anggota,” ujar Daniel B Setyawan, Ketua PPNI Kota Mojokerto sekaligus jubir koalisi.

Masa berlaku STR yang selama ini terjadi, bukan seumurhidup. “Dari STR itu kami bisa menilai dan mengevaluasi kinerja anggota. Dengan demikian anggota tidak bisa main-main. Sehingga kualitas dan kuantitas pelayanan kami terukur melalui registrasi SIP,” tandasnya.

Oleh karena itu gabungan OP bidang kesehatan se Mojokerto raya menyatakan menolak isi RUU kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak terhadap keselamatan masyarakat. “Kami punya perasaan yang sama, kami dikerdilkan. Karenanya kami bersepakat menolak RUU kesehatan omnibus law,’’ katanya.

Dihadapan ketua IDI Cabang Mojokerto, dr Achmad Rheza Sp.OG (K), Daniel menyatakan aturan kesehatan di masing-masing profesi dan itu berjalan baik. “Seperti dalam kasus covid kemarin, tapi tiba-tiba ada seperti itu. Aturan yang sudah baik ini harusnya didukung,” serunya diamini puluhan tenaga medis yang hadir.

Ditanya jika RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan, Daniel menandaskan akan melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau di dog, salaj satunya melakukan judicial review. Kami menunggu instruksi dari pusat, apapun instruksinya kami untuk mengikuti,” ancam Daniel.

Sedangkan Ketua IBI Kota Mojokerto Evi Risita mengatakan, STR yang jadi aturan main di kebidanan diperbarui selama lima tahun. “Tapi dalam RUU itu nantinya diberlakukan seumur hidup. OP punya aturan membina anggota. Tapi dalam draft RUU itu tidak ada, sehingga kesannya OP tugasnya dikebiri itu yang kami keberatan,’’ cetusnya.

Tiap profesi, lanjutnya, punya peranan dalam komitmennya masing-masing untuk mengendalikan etik displin anggotanya. Dan itu yang bisa memberikan pelayanan yang optimal. “Tidak ada urgensinya menggabungkan aturan UU karena masing-masing OP sudah ada aturan teknis yang dikeluarkan Kementerian,” cetusnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry