PROBOLINGGO I duta.co – Senior Manager PT PLN Nusantara Power PLTU Paiton Agus Prastyo Utomo mengungkapkan, proses operasional di Unit Pembangkit (UP) Paiton tidak lepas dari risiko permasalahan hukum. Salah satu yang berpotensi adalah permasalahan hukum perdata.

Sebab, UP Paiton dengan kapasitas 1460 MW merupakan pembangkit PLTU Batubara terbesar yang dimiliki PLN Nusantara Power (NP). Bahkan menjadi tumpuan system kelistrikan Jawa Bali, dan tumpuan PLN NP.

“Sehingga pengelolaannya harus dikelola dengan optimal, operasional yang efisien, patuh pada regulasi dengan dukungan resource dan sumber daya manusia yang kompeten,” kata Agus usai meneken MoU atau kesepakatan bersama dengan Kajari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa di Paiton, Rabu (22/2/2023).

Menurut Agus, MoU sebagai antisipasi terjadinya masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

PLN NP sebagai sub holding PLN (persero) memegang peran vital dalam menjalankan peran menyiapkan energi listrik untuk masyarakat yang aman, andal, ramah lingkungan dan affordable (terjangkau).

Masih kata Agus, MoU ini merupakan suatu hal yang positif. Dengan harapan, dapat menangani secara bersama dan melakukan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT PLN NP UP Paiton, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

”Saat ini di level korporat sudah ada MOU antara PLN Nusantara Power dengan Kejati Jawa Timur. Hubungan baik antara PJB/PLN Nusantara Power ini perlu diteruskan di level unit pelaksana, yaitu PLN NP UP Paiton dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

David mengapresiasi PLN NP UP Paiton atas terwujudnya jalinan hubungan kerjasama dan koordinasi formal yang lebih terstruktur dan terarah.

”Kedua belah pihak dapat bersenergi dalam permasalahan hukum dan dapat menjaga hubungan kerjasama yang baik sebagai harmonisasi demi kepentingan nusa dan bangsa,” ungkapnya.

Kajari mengungkapkan, nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan pihaknya untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah PT. PLN NP UP Paiton.

Yaitu dalam upayanya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

”Dengan kerja sama ini, saya yakin dan optimis bersama-sama akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien,” ujar David.

David berharap kerja sama ini akan menjadi sarana untuk mengatasi berbagai hambatan atau kendala yang dapat mengurangi performa kinerja dalam upaya bersama membentuk praktek bisnis yang sehat, dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam memberikan pelayanan yang prima.

”Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili PT PLN UP Paiton dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegas David. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry