Warga yang terjaring operasi yustisi langsung divaksin di tempat (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Operasi yustisi Satgas Covid-19 Kecamatan Jatibanteng berhasil menjaring 24 masyarakat yang belum vaksin. Selain itu, Satgas Covid-19 juga memberikan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, Senin (17/1/2022).

Operasi yang berlangsung di depan Kantor Kecamatan Jatibanteng ini berhasil menjaring beberapa orang masyarakat yang belum vaksin dan langsung diarahkan untuk vaksin di tempat. “Dalam operasi ini Satgas Covid-19 Jatibanteng berhasil menjaring 24 masyarakat yang tidak menggunakan masker dan belum vaksin,” jelas Pgs Danramil 0823/14 Jatibanteng Kapten Inf Hadi Sutjipto melalui Sertu Karel Loppo.

Lebih lanjut, Sertu Karel Loppo mengatakan bahwa, Satgas Covid-19 Jatibanteng tidak pernah lelah melaksanakan operasi yustisi demi mencegah penyebaran Covid-19 tersebut. “Operasi yustisi ini, setiap hari dilaksanakan oleh Satgas Covid-19. Hal ini dilaksanakan agar tidak ada penyebar virus corona di wilayah pedesaan tersebut,” tuturnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Sertu Karel Loppo, namun dia juga menjelaskan, masyarakat pengguna jalan yang melintas di depan Kecamatan Jatibanteng tidak menggunakan masker diberi sanksi sosial dan masyarakat yang belum divaksin langsung divaksin di tempat. “Kegiatan operasi yustisi ini mengacu pada Inmendagri PPKM Darurat level 2 tahun 2022,” pungkasnya.

Adapun petugas yang ikut dalam operasi yustisi ini antara lain Camat Jatibanteng Wahid Wahab Sutan Dini Hari, Pgs Danramil 0823/14 Jatibanteng Kapten Inf Hadi Sutjipto yang diwakili Sertu Karel Loppo, Kapolsek Jatibanteng yang diwakili Aiptu Sudaryanto, Kasi Trantib Jatibanteng dan tim vaksinator Puskesmas Jatibanteng. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry