SANKSI: Warga yang terjaring operasi yustisi diberikan sanksi menyapu sampah daun area trotoat Jl. Jaksa Agung Suprapto, dengan memakai rompi warna oranye. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Ingatkan masyarakat agar disiplin prokes saat rutinitas diluar rumah, petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Ngawi, lakukan operasi yustisi, bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprato, depan kantor DPRD Kabupaten Ngawi. Rabu, (23/6/2021)

Dalam kurun waktu 1 jam mulai 14:00 – 15:00 WIB, petugas berhasil menjaring puluhan warga sedang beraktivitas diluar rumah tidak memakai masker. Sanksi sosial dberikan antara lain, menyapu sampah daun area trotoar setempat, atau mencabut rumput liar, serta push up.

Arief Setiyono, kepala bidang penegakan perda satuan polisi pamong praja (Satpol PP) menghimbau pada masyarakat agar disiplin memakai masker saat rutinitas diluar rumah, sesuai Perbup 9 Tahun 2021 tentang PPKM Partisipatoris Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Operasi yustisi ini kita jalankan tiap hari dilokasi yang berbeda-beda, mengingatkan masyarakat agar disiplin prokes, terutama dalam pemakaian masker saat melakukan aktivitas diluar rumah,” terang Arief Setiyono. Rabu, (23/6/2021)

Tujuan dari operasi yustisi tersebut lanjut Arief, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, terutama bagi masyarakat yang tidak memakai masker, agar sadar bahwa saat ini masih dalam situasi dan kondisi pandemi.

“Kita harapkan kesadaran masyarakat, bahwa salah satu pencegahan paling efektif adalah selalu memakai masker ketika melakukan rutinitasnya,” pungkas Arief.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry