SITUBONDO | duta.co – Muspika Kecamatan Panji yang terdiri dari Koramil 0823/02 Panji, Polsek Panji, Tantib Kecamatan Panji dan unsur lainnya memperketat Operasi Yustisi, Kamis (21/1/2021).

Operasi yustisi yang berlangsung di depan kantor Kecamatan Panji, Jalan Semeru Situbondo tersebut diikuti oleh Wahyudi Plt Camat Panji beserta 8 stafnya, Kapolsek Panji AKP Bambang Irianto, SH bersama 5 anggotanya dan Psg Danramil 0823-02 Panji Lettu Kav Suyitno bersama 4 anggotanya.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas memberikan imbauan Protokol Kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 45 Tahun 2020. Para pelanggar prokes COVID-19 itu diberi surat tegoran dan sanksi membaca Sholawat Nariyah, membaca Surat Al Fatihah dan Surat Al Ikhlas.

Muspika Kecamatan Panji saat menggelar operasi yustisi di depan Kantor Kecamatan. (FT/HERU)

Keterangan yang disampaikan Psg Danramil 0823-02 Panji Lettu Kav Suyitno menjelaskan bahwa, kegiatan operasi yustisi ini penegakan atau memperketat protokol kesehatan COVID 19 sesuai dengan isi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Situbondo.

“Dengan memperketat operasi yustisi ini, diharapkan masyarakat semakin mematuhi dan mempedomani peraraturan tersebut diatas, agar terhindar dari penularan COVID-19 yang setiap hari jumlah masyarakat Kabupaten Situbondo yang terpapar positif COVID-19 semakin meningkat,” jelas Lettu Kav Suyitno.

Lebih lanjut, Lettu Kav Suyitno mengatakan bahwa, masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Mereka yang terjaring operasi yustisi ini di beri sanksi sosial membaca Surat Al Fatihah, Al Ikhlas dan membaca Sholawat Nariyah. Kemudian mereka di beri masker,” pungkas Lettu Kav Suyitno. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry