SURABAYA|duta.co – Sofi Asfandi, pelaku onani yang dipamerkan didepan ketiga korban anak, akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/12/2019).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Rohman membacakan amar putusannya.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penunut Umum (JPU) Duta Amelia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, Terdakwa Sofi Asfandi diadili lantaran telah melakukan onani didepan tiga anak yang merupakan tetangganya sendiri di kawasan Manukan, Surabaya.

Sontak dengan kejadian itu, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk kerumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.

Tak lama kemudian salah seorang orang tua dari ketiga anak tersebut mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat sidang perdana, terdakwa Sofi Asfandi mengaku khilaf dan merasa malu dengan sang ibu, karena harus menanggung sanksi sosial dari masyarakat sekitar.

Perpisahan dalam rumah tangganya diduga menjadi pemantik terdakwa Sofi Asfandi melakukan aksi pornografi didepan tiga anak tersebut.

Perilaku terdakwa Sofi Asfandi ini dapat dikategorikan sebagai kelainan psikologi kejiwaan yang dalam psikologi disebut eksibisionis.

Dalam kasus ini, terdakwa Sofi Asfandi diancam hukuman 10 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, jo Pasal Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 281 ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum. eno

Foto: Sofi Asfandi, pelaku onani saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (3/12/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry