OKNUM: Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH saat jumpa pers terkait penangkapan oknum wartawan yang melakukan pemerasan (duta.co/ihya ulumiddin)

JEMBER | duta.co -Lagi-lagi dunia jurnalis tercoreng karena ulah oknum wartawan yang satu ini. SA tertangkap tangan melakukan pemerasan kepada salah seorang Kepala Desa terkait dugaan pemotongan dana PKH di wilayah Kecamatan Sumberbaru yang belum tentu benar.

Saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Minggu (1/4), Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Sumberbaru AKP Subagyo, SH mengatakan bahwa oknum wartawan tersebut berasal dari Kabupaten Lumajang.

“Dari sejumlah identitas yang diamankan oknum wartawan ini berasal dari Lumajang,” ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jember tahun 2010 ini melanjutkan jika SA sementara masih diamankan di Mapolres Jember. Menurut Kusworo dalam melakukan aksinya SA tidak sendiri namun dengan kawannya N yang juga wartawan namun berbeda media.

“Awalnya kedua oknum wartawan tersebut mendatangi salah satu seorang Kepala Desa dan mengatakan bahwa kades ini melakukan pungli dana PKH,” katanya.

Masih kata kapolres, walaupun Kepala Desa tersebut menyatakan tidak melakukan pungli atau memotong anggaran PKH namun Kepala Desa menyampaikan jika berita tersebut dimuat di koran dirinya akan tercemar nama baiknya.

“Kepala Desa menawarkan sejumlah uang agar berita tersebut tidak dimuat yang diminta lima juta oleh kedua oknum wartawan tersebut namun disanggupi hanya dua juta rupiah,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Aspri Kapolri tersebut menambahkan saat akan melakukan transaksi pihak Polsek Sumberbaru melakukan Operasi Tangkap Tangan, yang sudah dihubungi sebelumnya oleh korban.

“Oknum yang tertangkap tangan hanya seorang yakni SA ini. Sedangkan untuk N masih akan kita cari dan mintai keterangan juga,” imbuhnya.

Dari barang bukti yang berhasil diamanakan kata perwira menengah dengan dua melati di pundak tersebut yakni  4 ID Card dan uang sebesar dua juta rupiah.

“Tersangka kita jerat dengan pPasal 368, 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mid)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry