Kasat Reskoba, AKP Ridwan Sabara. (dok)

KEDIRI | duta.co – Beredar kabar oknum perangkat Desa Gadangsewu, Kacamatan Pare, Kabupaten Kediri, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri.

Ia diamankan polisi diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Informasi yang diperoleh media di lapangan, terduga pelaku tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Reskoba, AKP Ridwan Sabara, mengatakan, kepada pelaku sedang dilakukan proses hukum Restorasi justice

“Ini lagi proses asesment di BNN, proses hukum restorasi justice,” ujar Kasat Reskoba, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin Siang (30/01/2023).

Dijelaskan Ridwan Sahara, dari tangan terduga pelaku ditemukan barang bukti barang terlarang seberat 0,53 gram.

“Di bawah sema, makanya proses hukumnya kita asesment untuk rehab” terang Ridwan Sahara.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Gedangsewu Kecamatan Pare, Roeslan Abdul Ghani, membantah, jika anak buahnya tersandung kasus Narkoba.

“Saya sedang membantu warga saya di Blitar mas,” jawabnya singkat. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry