Tersangka Wiwik Sulistiyani dan Siti Masriatun dihadirkan saat pelimpahan berkas penipuan tahap dua di kantor Kejaksaan Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Terlibat dugaan penipuan rekrutmen pegawai PT. Pertamina blok Cepu-Bojonegoro, berkas tersangka di limpahkan ke Kejaksaan oleh Polres Ngawi. Selasa kemarin, (11/10/2022).

Kedua tersangka turut dihadirkan dalam pelimpahan berkas tersebut yaitu, Wiwik Sulistiyani (57) warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi dan Siti Masriatun (60) warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

“Ya, Kejaksaan Ngawi telah menerima penyerahan berkas tahap dua, atau tersangka serta barang bukti dari Polres Ngawi,” terang Kasi Intelijen Kejari Ngawi Afiful Barir. Rabu, (12/10/2022)

Salah satu tersangka bernama Wiwik Sulistiyani merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Siti Masriatun karyawan swasta.

Modusnya, tersangka menjanjikan pekerjaan pada korban Juwari, warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi di PT. Pertamina Blok Cepu-Bojonegoro, syaratnya harus membayar uang Rp 240 juta.

“Jadi tersangka Wiwik ini berperan disuruh oleh Siti untuk mencarikan orang yang mau bekerja di PT. Pertamina. Hingga kasus ini dilaporkan korban tak kunjung bekerja,” ungkap Afiful Barir

Selanjutnya Siti Masriatun sendiri merupakan suruhan dari orang lain yang saat ini sedang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 378 sub 372 KUHP junto Pasal 55 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Ngawi,” pungkasnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry