Yorry Raweyai (ist)

JAKARTA | duta.co – Ketua Korbid Polhukam DPP Golkar, Yorrys Raweyai  yang baru dipecat oleh Setya Novanto mulai mempertanyakan SK pemberhentian dirinya. Bahkan dia mempertanyakan kapasistas Ketua Korbid Pemenangan Pemilu Indonesia Timur, Aziz Samual yang ditugasi meenyampaikan pemberhentiannya.

“Kapasitas dia ngomong sebagai apa? Saya sih ngapain tanggapi, biarin aja. Surat rekomendasi Jabar yang ada tanda tangan ketum dan sekjen saja dibilang hoax,” ucap Yorrys, Rabu (4/10/2017).

Hingga pagi ini Yorrys mengaku belum melihat surat pemberhentian itu, termasuk belum dihubungi oleh Idrus Marham maupun Setya Novanto. “Enggak ada yang tahu,” ucap poliltikus asal Papua itu.

Sementara, terkait dengan rekomendasi rapat harian DPP agar Setya Novanto nonaktif dari jabatannya, Yorrys menyebut tetap berlaku karena tidak terkait dengan putusan praperadilan Novanto.

“(rekomendasi nonaktif) jadi. Enggak ada uruslah, biarin aja (info pemberhentian itu),” tuturnya.

Yorrys merinci, rekomendasi itu lahir dari rapat harian bulan lalu yang dipimpin oleh Idrus Marham dan Nurdin Halid, yang intinya membahas persiapan menghadapi Pilkada dan Pemilu juga evaluasi partai.

Hasil rapat itu meminta agar Yorrys sebagai Korbid Polhukam dan Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Korbid Kajian Strategis dan SDM, mendalami masalah turunnya elektabilitas Golkar agar mengembalikan kepercayaan publik kepada Golkar

“Dikasih waktu 10 hari. Nah, kita kerja dua korbid ini undang semua lembaga survei yang dibiayai Golkar kemudian dari Litbang Kompas dan pakar. Hasilnya itu rekomendasi yang dibacakan Ucok,” lanjutnya.

Rapat itu lalu meminta Idrus menyampaikan hasil rekomendasi kepada Setya Novanto agar nonaktif dan menunjuk Plt, lalu agar digelar rapat pleno mendengar tindaklanjut rekomendasi dimaksud. Namun, hingga saat ini belum juga digelar rapat pleno itu. Rencananya pekan lalu namun ditunda.

Seperti diketahui, Setya Novanto sebelumnya pernah terjerat kasus e-KTP. Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Sayangnya status tersangka Setya Novanto telah digugurkan oleh putusan praperadilan PN Jaksel. Begitu juga kondisi kesehatan membaik setelah dia pulang dari RS Premier pada Senin (2/10). net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry