SURABAYA | duta.co – Raffi Agustin, terdakwa kepemilikan sabu seberat 0,44 gram divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/9/2017). Atas vonis tersebut, penderita kanker otak ini terpaksa harus menjalani hari-harinya di bui.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Dede Suryaman menyatakan, terdakwa bersalah menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram. “Mengadili, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Raffi Agustino,” ujar hakim Dede dalam amar putusannya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Pasalnya terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Jika tidak bisa membayar denda, terdakwa wajib menjalani hukuman subsider dua bulan kurungan,” tegas hakim Dede.

Terdakwa Raffi diketahui merupakan penderita kanker otak saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa di persidangan beberapa waktu lalu. Kepada majelis hakim, warga Jalan Bangka, Jakarta ini mengaku mengkonsumsi sabu untuk mengobati penyakit kanker otak yang dideritanya.

“Saya sudah lama berhenti nyabu dan baru-baru ini saya nyabu lagi. Saya memutuskan konsumsi sabu lagi setelah dokter menyatakan saya menderita kanker otak stadium satu,” ungkapnya saat itu.

Menurutnya, penyembuhan kanker otak dengan menggunakan sabu merupakan saran dari temannya. Sabu dikonsumsinya saat rasa sakit akibat kanker otak tersebut kambuh. Selain itu, untuk menambah staminanya. “Saya nyabu saat sakit saya kambuh dan untuk menambah stamina saya,” terangnya saat itu.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Damang Anubowo dijelaskan, terdakwa Raffi ditangkap saat berada di kamar kos di Jalan Gayungan, Surabaya pada Januari lalu. Saat digeledah, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu 0,44 gram dari tangan terdakwa Raffi. Dalam kasus ini, terdakwa Raffi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry