JOMBANG | duta.co –  Nyono Suharli Wihandoko sudah menyatakan mundur dari jabatan Bupati Jombang. Tetapi Surat Keputusan (SK) penunjukan Wabup Jombang, Mundjidah sebagai Plt Bupati Jombang, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Selasa (6/5) belum diterima pihak Pemkab Jombang.

“Hingga saat ini surat tersebut belum saya terima,” ujar Wakil Bupati Jombang, Munjidah Wahab,  kepada awak media Selasa (6/2) siang.
Menurut Bu Mun, sejak beredar kabar penunjukan plt oleh juru bicara kemendagri, Pemkab Jombang,  langsung berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hasilnya juga belum menerima surat penunjukan Plt tersebut. “Jawaban yang sama juga, belum diterima secara fisik surat penunjukan tersebut,” imbuhnya.
Jika memang benar adanya penunjukan tersebut. Maka, Mundjidah Wahab,  tugasnya sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Jombang hanya berlaku sampai 14 Februari 2018 mendatang. Hal ini dikarenakan  Bu Mun,  juga sudah mengantongi ijin cuti untuk mengikuti pilkada Kabupaten Jombang.
“Ijin cuti saya tertanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018, dan pada saat itu jabatan Plt diambil alih dari pemprov jatim,” pungkas Bu Mun.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Jombang Mundjidah Wahab menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jombang. Ini dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko Sabtu (3/2) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang,  Nyono Suharli Wihandoko dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp 434 juta dari Inna.
Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018. (rul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry