PENGGELEDAHAN: Tim penyidik KPK saat akan memasuki ruang kerja Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Senin (5/2). (duta.co/nurul yaqin)

JOMBANG | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat memastikan kepesertaaan Nyono Suharli Wihandoko sebagai Bacabup Jombang tetap berlanjut. Saat ditangkap adalah Bacabup Jombang untuk Pilkada serentak 2018.  Nyono maju berpasangan dengan Subaidi Mukhtar yang juga wakil ketua DPRD Jombang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyatakan, status sebagai peserta Pilbup Jombang 2018 tetap melekat kendati Nyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Status pendaftarannya tetap terdaftar,” kata Arief, Senin (5/2).
Menilik aturan Pilkada, kata Arief, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mendaftar sebagai peserta pemilu sepanjang belum ada keputusan hukum menjadi terpidana. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan, “Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara”.
Sebelumnya, KPU Jombang memang menyatakan, Nyono tetap bisa mengikuti Pilbup Jombang 2018 meski berstatus tersangka. Hal itu sesuai dengan peraturan PKPU. “Ya! Terkait itu, kami akan patuh terhadap Peraturan KPU,“ ujar ketua KPU Jombang Muhaimin Shofie kepada awak media, Minggu (4/2).
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Eko Sasmito. Eko mengatakan, proses seleksi berkas pencalonan di Pilkada 2018 sudah final. Lolos atau tidaknya kandidat yang mendaftar, akan diumumkan pada 12 Februari 2018.
“Prinsipnya ini dalam pencalonan apakah syarat-syarat kemarin sudah memenuhi atau belum. Nanti kawan-kawan akan menentukan penetapan pada 12 Februari,” kata Eko Sasmito saat dikonfirmasi pada Senin (5/1).
Bahkan seandainya nanti Nyono menang dalam Pilbup Jombang 2018 dan sudah ada keputusan hukum tetap, kewenangan untuk memberhentikan adalah Kemendagri.  “Kalau nanti menang, yang bisa memutuskan memberhentikan adalah Kemendagri,” tegas Eko Sasmito.

 
Akan Dipecat dari Ketua DPD Golkar

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam waktu dekat akan mencopot Bupati Jombang Nyono Suharli dari jabatannya selaku ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur. Keputusan itu menyusul Nyono yang ditangkap KPK atas kasus dugaan suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
“Ya nanti kita Plt (pelaksana tugas) kan (jabatan Ketua DPD Golkar). Akan segera diputuskan satu, dua hari ini,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/2).
Airlangga prihatin atas penangkapan tersebut. Ia mengatakan, seharusnya ketika seseorang sudah menempati jabatan pimpinan, apalagi pimpinan kepala daerah, memberikan teladan yang baik untuk masyarakat.
Ia pun mewanti-wanti kader Golkar yang duduk di jabatan publik untuk jangan melakukan praktik korupsi. “Kita sudah mengimbau kepada seluruh kader, terutama mereka yang menjadi pejabat publik, itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diperkenankan oleh hukum, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan terutama tata kelola governance, penyelenggaraan pemerintahan,” ujar dia. rul, ud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry