Sidang agenda dakwaan yang digelar secara daring di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Oknum dosen Perguruan Tinggi swasta di Surabaya, Nono Soepriyadi (52) akhirnya diadili karena kebiasaannya mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2020).

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa, terdakwa ditangkap polisi karena diduga memiliki sabu-sabu saat turun dari mobilnya di Jalan Semolowaru Bahari, pada 14 Januari 2020 lalu. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,37 gram.

“Selain itu, polisi juga menyita handphone IPhone seri 6 milik Nono yang diduga digunakan untuk memesan sabu-sabu. Nono membeli sabu-sabu seharga Rp 400 ribu itu dari istri temannya yang dipanggil Mbak,” ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Dosen ini didakwa kerap mengonsumsi sabu-sabu. Tak hanya kali ini, sepekan sebelum tertangkap, dia juga menggelar pesta sabu bersama dua koleganya di dalam mobil di Jalan Bratang Binangun Surabaya.

Hermawan Benhard Manurung selaku penasehat hukum terdakwa Nono mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Ia pun akan mengajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan, red) yang bakal dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.

Dalam perkara ini, terdakwa Nono didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry