Prof Dr Nur Sayidah, SE, MSi. Ak akan dikukuhkan sebagai profesor Unitomo, Senin (31/1/2022). DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Jumlah guru besar di Universitas Dr Soetomo (Unitomo) bertambah satu lagi. Wakil Rektor IV bidang kerjasama dan promosi yang juga dosen senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Nur Sayidah, Senin (31/1/2022) akan dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang ilmu akuntansi.

Acara pengukuhan guru besar ke 18 Kampus Kebangsaan dan Kerakyatan ini menurut rencana akan dipimpin langsung rektor Dr Siti Marwiyah. Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah VII Jawa Timur Prof Supraptojuga akan hadir dan menyerahkan langsung Surat Keputusan pengangkatan Nur Sayidah sebagai guru besar.

Nur Sayidah nanti akan menyampaikan orasi tentang Peran Akuntan Dalam Mewujudkan Good University Governance di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menurutnya, banyak PTS masih menghadapi tantangan terkait sumber pendanaan.

Apalagi dalam situasi pandemi global dewasa ini, stagnasi dan bahkan penurunan jumlah mahasiswa baru telah mengakibatkan PTS — terutama yang sumber pendanaannya hanya bergantung dari mahasiswa — sulit menjaga dan apalagi meningkatkan kualitas serta memenuhi misi, fungsi dan perannya dalam pendidikan tinggi.

Padahal, agar misi utama pendidikan tinggi bisa terwujud, PTS harus mandiri, bebas dari pengaruh dan tekanan apapun, sehingga fungsi tridharma PT — yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat — bisa dilaksanakan berdasar kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

“Untuk itu, PTS harus dikelola dengan baik, dengan menerapkan prinsip-prinsip good university governance, dan akuntan bisa memainkan peran penting dalam hal itu”, ujar wanita kelahiran Tulungagung 24 Mei 1970 ini.

Dijelaskannya, penganggaran PTS harus senantiasa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pemenuhan tridharma perguruan tinggi dan pelayanan kepada sivitas akademika terutama mahasiswa dan alumni.

“Dalam penerapan prinsip university governance, akuntan bisa mengambil peran dalam pelaksanaan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban serta pengawasan dan pemeriksaan keuangan. Dalam fungsi perencanaan, akuntan bisa berperan dalam meningkatkan kualitas proses penganggaran,” jelasnya.

Dikatakan juga dalam orasinya, dalam fungsi pengelolaan keuangan, akuntan bisa berperan dalam meningkatkan akuntanbilitas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dengan menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.

“Dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan, akuntan bisa berperan sebagai auditor kinerja yang melakukan pengawasan dan audit atas pengelolaan anggaran yang dilakukan pimpinan PT dan unit-unit yang ada di bawahnya”, papar Nur. ril/end

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry