TEMU MEDIA : Nur Chuzaimah (tengah) didampingi kuasa hukum Budiman Sidabuke dalam temu media soal salah transfer nasabah BCA. (dok/duta.co)

SURABAYA | duta.co – Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia ( BCA) salah mentransfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya mengaku sebenarnya tidak mau kasusnya ramai dan berkepanjangan seperti sekarang ini. Harapan Nur saat ini cuma satu, uang pribadinya kembali dan kasusnya cepat selesai.

Nur Chuzaimah mengakui kalau dirinya melakukan kekeliruan dan kurang teliti dengan mengecek ulang nomor dan nama nasabah sebelum melakukan transfer. Nur yang saat itu sebagai back office melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh teller di front office.

“Sayangnya front office yang tenaga kontrak pas habis kontraknya bulan Maret. Sehingga hanya dirinya yang harus bertanggunjawab dengan semua kekeliruan yang sudah dilakukan. Kalau pegawai front office masih ada, pastinya dia juga harus ikut bertanggungjawab,” jelas Nur yang sudah menjadi karyawan BCA selama 25 tahun dan sudah masuk pension usia 55 tahun bulan Maret 2020 lalu.

Nur  menambahkan salah satu penyebab kekeliruan salah transfer selain kurang teliti dan chek lebih lanjut dengan data nasabah sebelum transfer karena nomor rekeningnya dua nasabah BCA tersebut juga hampir mirip.

“Pastinya sangat berharap uang saya Rp 51 juta bisa kembali. Bagi saya uang Rp 51 juta sangat besar, apalagi sekarang saya pension,” jelas Nur.

Kronologis Salah transfer

Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020 dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA untuk mentransfer uang. Namun, nomor yang dimasukkan ternyata salah. Uang yang ditransfer malah masuk ke rekening nasabah lain yang belakangan diketahui milik Ardi Pratama.

Kesalahan baru diketahui setelah ada nasabah yang mengaku belum menerima transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta. Nur mencari tahu kemana uang itu ditransfer. Setelah dilacak, nama penerima adalah Ardi. Nur berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya Nur bersama temannya menemui Ardi di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi. Namun, saat itu Ardi ngotot bahwa dia tidak bersalah.

“Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, ‘bukan salah saya, saya kan tidak salah’,” kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Hingga Agustus 2020 setelah Nur pensiun, dia masih belum mendapatkan kabar dari Ardi tentang pengembalian uang Rp 51 juta itu. Sementara Nur akhirnya harus mengganti uang salah transfer tersebut ke BCA.

Nur akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya. Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi. Di situ Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.

“Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus dan tidak konsisten dengan yang diucapkan,” terang Nur.

Gagal dimediasi oleh polisi, Nur akhirnya menyerahkan masalah itu ke polisi. Sejak saat itu, Nur tidak pernah lagi menghubungi Ardi. Yang dia tahu beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik. Nur masih berharap uangnya dapat kembali.

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan, selama persidangan berlangsung mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu terjadi setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.

Ardi menyangka bahwa itu merupakan fee dari penjualan mobil yang dia lakukan. Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tapi ditolak. Hingga akhirnya Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah, pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekeningnya. Manajemen BCA menyebut pelapor merupakan mantan karyawan mereka.

Adapun BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Manajemen BCA mengaku telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, tapi tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana. Ardi telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank. Imm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry