Oleh: Maswan

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat gerakan Netizen NU di sosial media (Sosmed). Gerakan netizen NU dimaksudkan untuk membendung gerakan radikal di sosial media yang banyak menyudutkan NU struktural. (Duta.co, 28/12/2016). Gerakan ini harus didukung oleh semua elemen dalam organisasi NU, Gerakan moral untuk menangkal berita bohong (hoax) yang dipicu dari sifat iri-dengki, hasut dan penyakit hati lainnya harus disosialisasikan ke semua warga NU yang tersebar di seluruh Indonesia.  Berita hoax yang disebarkan di media sosial oleh orang-orang yang sakit hati tersebut,  secara psikologis membuat keresahan bagi pembacanya, dan ini akan mengusik ketenagan hidup.

“Ajakan PBNU untuk melawan dan memadamkan berita hoax, ujaran kebencian dan fitnah terhadap orang lain agar tetap dilakukan dengan santun. Warga NU harus menunjukkan di mata dunia, bahwa ajaran ahlusunnah wal jamaah, adalah ajaran Rasulullah yang rahmatal lil alamin, harus dipegang erat-erat dalam khasanah kehidupan sosial.”

Langkah strategis yang dilakukan oleh PBNU untuk menangkal hoax, merupakan salah satu jihad memberantas kemungkaran moral. “Gerakan Netizen NU diharapkan bisa menangkal gerakan yang menyudutkan warga NU,” demikian diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faisal Zaini kepada Duta di Jakarta, dalam acara diskusi untuk menangkal hoax di gedung PBNU Jakarta, Rabu (28/12), Ribuan netizen sekaligus menjadi peserta dari berbagai kalangan baik dari pemuda NU, mahasiswa dan masyarakat umum tampak meramaikan diskusi di gedung PBNU. Hadir sebagai narasumber Sekjen, Safiq Alleha, Ulil Abshar Abdalla dan tokoh muda NU lainnya. (Duta.co, 28/12/2016).

Selanjutnya Helmy Faisal Zaini, menjelaskan bahwa selama ini banyak netizen di Sosmed yang menyudutkan NU, karenanya langkah membuat gerakan netizen NU ini untuk menangkal Sosmed negatif tersebut. “Jadi Sosmed sekarang ini sudah mengarah pada penghakiman, ujaran kebencian, dan mengarah pada konflik,” ujarnya.

Sebenarnya upaya, untuk menekan agar masyarakat tidak membabi buta dalam penyebaran kebencian ini, sudah diatur dalam Surat Edaran nomor SE/06/X/2015 oleh Kapolri. Namun Penerbitan Surat Edaran Kapolri tersebut seperti sebilah pedang bermata dua. Di satu sisi segala ujaran yang bernada menghina bisa ditindak oleh penyidik kepolisian. Penyidik dapat menjerat orang-orang yang dianggap menyebarkan kebencian melalui berbagai media. Pada sisi lain, SE/06/X/2015 yang diteken Kapolri 8 Oktober itu menimbulkan kritik akan menghalangi kebebasan warga negara untuk mengeluarkan pendapat seperti telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 (SM, 4/11/2015)

Kebebasan berbicara sering menimbulkan gesekan dan konflik horisontal. Setelah era reformasi bergulir, masyarakat mengalami euforia. Semula dikungkung dalam rezim otoriter yang membatasi ruang gerak orang dalam berekspresi, kemudian pada era reformasi pintu kebebasan dibuka lebar-lebar. Tapi keterbukaan itu melahirkan sisi negatif. Potensi penghinaan akibat sembarangan dalam menyampaikan pendapat menimbulkan persoalan baru, bahkan lebih tajam.

Permasalahan yang harus kita cermati dan kita carikan solusi agar kebebasan berpendapat tetap jalan, maka butuh kearifan dalam berpendapat. Dan jika terjadi pelanggaran penyebaran kebencian yang kebablasan perlu penanganan yang arif bijaksana. Penyebaran kebencian jangan dilawan dengan kebencian juga, harusnya dibalas dengan santun dan beradab.

Dalam rangka menghentikan penyebar kebencian, menekan agar tidak kebablasan dalam menebar fitnah dan berujung pada perpecahan keutuhan bangsa, masarakat perlu diingatkan. “Masyarakat penting manahan diri, tidak mudah terpancing provokasi, dan mengonfirmasikan kepada pihak kompeten atas informasi yang berpotensi memicu konflik. Selain itu, aparat penegak hukum tak perlu ragu untuk menindak penyebar informasi palsu yang mengancam kerukunan umat.” (SM, 16/1).

Ajakan PBNU untuk melawan dan memadamkan berita hoax, ujaran kebencian dan fitnah terhadap orang lain agar tetap dilakukan dengan santun. Warga NU harus menunjukkan di mata dunia, bahwa ajaran ahlusunnah wal jamaah, adalah ajaran Rasulullah yang rahmatal lil alamin, harus dipegang erat-erat dalam khasanah kehidupan sosial. Agar para netizen tidak radikal, dan tidak mengarah pada konfilk kepentingan. Sekali pun difitnah, tetap harus mampu menahan diri, dijawab dengan tulisan menggunakan landasan berpikir rasional, edukatif dan ada nuansa damai di hati.

Harapan akhirnya, semoga kedewasaan berpikir dan berperilaku warga NU secara dewasa, dapat dijadikan pembelajaran bagi para pemimpin bangsa, para politisi, para tokoh agama dan tokoh masyarakat secara menyeluruh. Semoga kita tidak menjadi kompor dan sumbu pendek penyebar kebencian.

 

Penulis adalah Wakil Dekan III FTIK UNISNU Jepara, penyusun buku Gus Dur Manusia Multidimensional

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry