Tampak persidangan yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/11/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co– Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami istri yakni Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar kembali dilanjutkan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/11/2020).

Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Suarta mengagendakan mendengarkan keterangan saksi seorang Notaris bernama Ngakan Made Suta.

Dalam persidangan, saksi menerangkan bahwa dirinya mengenal terdakwa sekira tahun 2000 yang lalu.

“Awal saat itu terdakwa datang ke kantor saya dengan membawa AJB, dan dilanjutkan pertemuan-pertemuan lain. Termasuk pada 2002 saat terdakwa mau membuat CV dan perjanjian-perjanjian bisnis lainnya,” uajr saksi menjawab pertanyaan JPU Darwis, Selasa (10/11/2020).

Saksi juga mengatakan bahwa pada tahun 2008, terdakwa tidakpernah membuat akte di kantornya. Saksi juga menceritakan awal perkenalannya dengan Toni, yang disebut saksi sebagai broker.

“Pernah broker Toni membawa surat kuasa dibawah tangan tertanggal 13 Maret 2008 namun perjanjian tersebut adalah perjanjian dibawah tangan, tentu saya menolaknya,” tegas saksi.

Dilembar surat itu juga terdapat surat adanya kesepatan bersama untuk menjual objek tanah yang ada didaerah Kalimantan, dengan harga Rp35 ribu permeternya.

“Selain itu didalam dukomen tersebut juga ada catatan untuk dibayarkannya hutang kepada PT Kalitan, jadi pada saat itu ada dua dukomen yang saya terima dari Toni,” ujar saksi.

Siang harinya, datanglah Kastiawan dan Liem membawa dokumen juga. Berisi surat keterangan pelunasan hutang di bank mandiri, selain surat keterangan lainnya beliau juga membawa tiga surat sertifikat bidang tanah, ada juga KTP, KSK dan PBB,” beber saksi.

Hadir juga pada saat bersamaan Toni dan Pien Thiono, ada juga liauw Edwin.

Untuk Pengikatan jual beli (PJB) tiga bidang tanah yang tadinya Toni mewakili ibu Oenik tidak bisa diteruskan ke jual beli, jadi pada saat itu tidak ada PJB.

Usai sidang, kepada wartawan Ngakan Made Suta menjelaskan, tanah yang menjadi objek ini adalah tanah milik berdua antara Oenik Djunani Asiem dan Liem inggriani laksmana sesuai dengan pernyataan kepemilikan bersama yang sudah dilegalisasi dinotaris Balikpapan.

Kemudian tanah tersebut dijaminkan di bank oleh Kastiawan (Pelapor), dan Edwin (terdakwa) untuk hutangnya PT Kalitan

Tak hanya tanah tersebut yang dibuat jaminan ada juga rumah Edwin di Jemursari juga dibuat jaminan guna mencairkan pinjaman sebesar Rp1,6 miliar.

Kemudian proyek PT Kalitan berjalan, dan setelah itu terjadi jatuh tempo pelunasan di bank mandiri dan pinjaman tersebut tidak boleh diperpanjang lagi, karena Edwin juga menjaminkan satu rumahnya dengan harga Rp5 miliar, terdakwa merasa kebingungan kalau nantinya rumahnya disita oleh bank.

“Pada akhirnya pinjaman di bank tersebut dilunasi oleh terdakwa sendiri,  begitupun tanah yang dijaminkan, jadi  yang awalnya hutang tersebut dilakukan bersama antara pelapor dan terdakwa, yang melunasi hutang tersebut, terdakwa sendiri,” ujar saksi.

Setelah itu, terjadi kesepakatan antara Kastiawan untuk menjual tanah milik bersama seharga Rp35 ribu permeter, jadi plus minusnya ketemu RP1.6 miliar, harga tanah tersebut sudah sesuai dengan hutang yang tertanggung dibank mandiri, dan yang tanda tangan kesepakatan jual itu Kastiawan dan pak Edwin jadi sudah tidak ada masalah.

“Didalam perjanjian yang ditanda tangani itu ada juga catatatan, bunyinya, hasil penjualan tanah tersebut dibuat untuk pelunasan hutang PT Kalitan di bank Mandiri,” ujar saksi.

Untuk penjualan tanah tersebut ada kuasa jual yang diberikan oleh Oenik kepada Toni untuk menjualnya, dan akhirnya ketemu pembeli namanya Phien Thiono.

Kemudian Kastiawan mengambil sertifikat untuk diserahkan.

Lantas, Kastiawan membawa surat kuasa perjanjian dibawah tangan. “Saya bilang kalau mau tanpa kehadiran Oenik maka surat kuasa itu tolong dilegalisasi dulu atau langsung Oniek sendiri yang datang, akhirnya diputuskan terjadilah transaksi pada tanggal 20 September 2008,” tambahnya.

Pada tanggal tersebut setelah mereka menyerahkan dokumen kepada saksi, Pembeli Phien Thiono, membuka cek 3 lembar yang diterima Kastiawan, cek itu diserahkan pada tanggal 12 september 2008 itu, secara hukum pada saat itu belum terjadi transaksi hanya administrasi saja.

“Saya membuatkan kwitansi setelah menerima cek dari Kastiawan, cek tersebut untuk diserahkan ke Edwin guna disetorkan ke bank Panin dan sudah ada tanda tangani oleh Oenik. Bukti terlampir,” terang Made.

Pada tanggal 20 september 2008 terjadilah transaksi, namun pada 10 Oktober Oenik datang ke saksi untuk menitipkan lagi dua lembar cek.

“Setelah itu saya mendapat surat dari Oenik, untuk menulis surat kepada Phien Thiono yang intinya minta tolong agar cek dua lembar tersebut dipecah untuk diberikan ke Oenik sebesar Rp425 juta dan sisanya diberikan ke Edwin,” beber saksi.

Saksi juga menyebutkan bahwa terdakwa ini sudah tertib administrasi dan apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan kaidah jual beli dan perjanjian yang mengikat.

“PPJB sudah sesuai prosedur dan sudah dibayar lunas dan oleh pelapor sendiri PPJB tersebut sudah digunakan dan tidak pernah dibatalkan,” imbuh Made. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry