Ilustrasi Atena TV/Getty Image

SURABAYA I duta.co – Keputusan pemerintah menyuntik mati siaran TV analog bukan tanpa pertimbangan yang matang. Semuanya sudah diputuskan penghentian TV analog dan beralih ke TV digital maksimal 30 November 2022.

Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentu membuat masyarakat resah. Karena belum memahami betul, bahkan ada yang mengira untuk menikmati siaran digital perlu membeli TV baru dan antena baru.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Geryantika Kurnia memaparkan hal-hal penting yang perlu diketahui masyarakat seputar siaran digital.

Dia mengungkapkan, untuk menonton siaran digital, masyarakat tidak perlu membeli televisi dan antena yang baru. Namun cukup menggunakan STB yang bisa dibeli atau didapat gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Ia menyebut di luar sana masih ada pihak-pihak yang menawarkan antena tv digital, padahal tidak ada hal seperti itu. “Kadang ada gimmick marketing, banyak yang iklankan beli antena tv digital, padahal tidak ada antena tv digital,” kata Geryantika dalam Bimtek Penggunaan Set Top Box Siaran TV yang disiarkan secara virtual, belum lama ini.

Ia menegaskan, antena tv yang selama ini digunakan masyarakat tetap bisa dipakai untuk menonton siaran digital, selama sudah mempunyai Set Top Box.

“Tv lama, antena lama, misal antena PF Goceng, antena lama selama masih bagus tidak perlu diganti, tetap gunakan antena lama kemudian nanti tinggal ditambahkan STB,” jelasnya.

Sementara untuk televisi yang sudah mendukung siaran digital, Geryantika menyebut maka tidak perlu lagi membeli STB.

Fungsi dari alat STB adalah mengubah sinyal dari tv analog menjadi sinyal digital. Sehingga jika sudah tv digital, tidak perlu lagi STB.

“Intinya tv digital yang udah tersambung ke antena tidak perlu lagi beli STB,” tukasnya. (zi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry